JAKARTA, DJITUBERITA.COM –
Kisruh internal PT Blue Bird Taxi kembali memanas. Mintarsih A. Latief, mantan direktur dan pemegang saham, membantah keras tuduhan meracuni ratusan peserta perayaan HUT perseroan.
Tuduhan itu dilaporkan oleh Purnomo Prawiro direktur utama perusahaan, namun tidak diproses oleh Kepolisian karena dinilai janggal dan tanpa bukti otentik!.
“Saya pernah dituduh akan meracuni peserta HUT Blue Bird, padahal tidak ada bukti dan pengakuan saksi pun saling bertentangan,” tegas Mintarsih kepada wartawan, Senin (7/7/2025), di Jakarta.
Mintarsih mempertanyakan logika di balik tuduhan tersebut. “Bagaimana mungkin saya bisa membawa dan menebar racun, sementara pengamanan terhadap saya sangat ketat?” katanya heran.
Sebagai seorang dokter jiwa lulusan S2 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan mantan Mental Health Advisor WHO, Mintarsih menilai tuduhan tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter,”pungkasnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap sejumlah pemegang saham Blue Bird yang menolak tunduk kepada kepemimpinan Purnomo.
“Bukan hanya saya yang jadi sasaran. Pemegang saham lain juga dipukuli, dianiaya. Bahkan ada yang hampir tewas,” ungkap Mintarsih, yang juga dikenal sebagai ilmuwan dan aktivis internasional.
Ia menyatakan bahwa semua kegaduhan hukum ini berakar dari upaya Purnomo dan keluarganya untuk menguasai penuh saham dan aset Blue Bird. Mintarsih bahkan dituntut mengembalikan gaji dan THR selama lebih dari 50 tahun masa kerja, dengan total klaim mencapai Rp140 miliar.
Bukti Lemah dan Proses Hukum Dinilai Cacat:
Dalam perkara No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jaksel, Mahkamah Agung mengutip bukti-bukti dari pihak Purnomo, seperti Akta perusahaan, laporan polisi hingga artikel media. Namun Mintarsih menilai semua bukti itu tidak relevan, bahkan janggal.
“Misalnya, bukti racun. Kalau benar saya sebarkan racun, mestinya ada korban dan perawatan medis. Tapi tidak ada satu pun yang dibawa ke rumah sakit,” beber Mintarsih.
Surat Laporan Polisi No. /K/VII/2008/SEK.MP yang dilampirkan juga telah ditolak oleh Kepolisian karena tidak memenuhi unsur pidana. Bahkan bukti-bukti lain hanya memperlihatkan dokumen internal perusahaan tanpa hubungan langsung dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
Mintarsih mengungkap bahwa gugatan Purnomo dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam struktur perseroan terbatas sesuai UU No. 40 Tahun 2007.
“Gaji adalah hak direksi dan komisaris, bukan utang pribadi yang bisa ditagih sepihak. Gugatan ini cacat hukum dan melampaui kewenangan. Maka kami berencana mengajukan gugatan bantahan dan peninjauan kembali,” tegas pengacara Mintarsih.(*)















