Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
ArtikelBerita UtamaOpini

Menakar Tanggung Jawab Legislator: Antara Fungsi Konstitusional dan Etika Publik?

×

Menakar Tanggung Jawab Legislator: Antara Fungsi Konstitusional dan Etika Publik?

Sebarkan artikel ini
Istimewa

ARTIKEL,DJITUBERITA.COM – Setelah kampanye mereda dan suara terkumpul, rakyat menanti bukti, bukan basa-basi. Legislator yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) memikul mandat besar yang notabene sudah di sumpah sesuai agama mereka anut, bukan hanya untuk duduk di kursi empuk parlemen, tetapi untuk menggenggam aspirasi, memperjuangkan keadilan anggaran, dan menjaga arah pembangunan daerah.

Namun, publik patut bertanya: apakah semua anggota DPRD benar-benar memahami sesuai koridor hukum serta melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan strategisnya?

Fungsi Strategis DPRD: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Secara konstitusional, anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama:

  1. Fungsi Legislasi:
    Merancang dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah. Ini bukan sekadar formalitas, tapi ujung tombak regulasi daerah. Setiap Perda harus mencerminkan kebutuhan dan keadilan sosial bagi warga dapil.
  2. Fungsi Anggaran:
    Ikut menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Legislator wajib mengawal agar anggaran tidak hanya habis untuk belanja rutin birokrasi, tapi menyasar kebutuhan dasar rakyat: infrastruktur, pertanian, pendidikan, kesehatan, hingga UMKM dan lain sebagainya terkait kemaslahatan umat.
  3. Fungsi Pengawasan:
    Mengawasi jalannya pemerintahan daerah, pelaksanaan APBD, serta penggunaan kekuasaan oleh eksekutif. Fungsi ini menjadi vital untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan pelayanan publik tetap di relnya.

Pembentuk Produk Hukum: Dari Aspirasi ke Regulasi

Sebagai pembuat peraturan, anggota DPRD memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan produk hukum dan regulasi daerah yang menjadi payung hukum atas berbagai kebijakan. Legislator seharusnya menyusun Perda berbasis data, hasil dialog dengan rakyat, dan kajian akademik yang kuat bukan titipan kepentingan politik atau korporasi.

Contoh perda inisiatif yang dibutuhkan antara lain: perlindungan petani dan nelayan, tata ruang berbasis lingkungan, hingga perda yang berpihak pada disabilitas atau anak-anak jalanan, tentunya peraturan kepentingan publik.

Hak Imunitas: Melindungi Suara, Bukan Menutupi Salah

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki hak imunitas, yakni perlindungan hukum atas pendapat, pernyataan, atau suara yang disampaikan dalam rapat resmi DPRD dan tugas-tugas keparlemenan. Ini penting untuk menjamin kebebasan bicara dan sikap etika politik legislator.

Namun perlu digarisbawahi, hak imunitas tidak berarti kebal hukum secara absolut. Bila terjadi penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau pelanggaran etik, seorang legislator tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk Diketahui: Legislator Terikat Aturan Hukum yang Ketat

Meskipun memiliki hak imunitas dan fungsi strategis, seorang anggota DPRD tetap tunduk dan terikat pada sejumlah aturan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur peran, fungsi, dan kewenangan DPRD secara umum.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang mengatur tata tertib, hak, kewajiban, larangan, hingga kode etik anggota DPRD.
  • Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing daerah, yang mengikat secara internal, termasuk mekanisme sidang, reses, hingga pengawasan dan sanksi etik.
  • UU Tipikor dan KUHP, berlaku penuh jika legislator terlibat dalam tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau pelanggaran hukum lainnya.

Dengan demikian, seorang legislator bukanlah figur bebas tanpa batas, melainkan pejabat publik yang memiliki akuntabilitas ganda: secara hukum dan secara moral kepada rakyat dapilnya.

Rakyat Butuh Legislator yang Konsisten di Dapil

Yang dibutuhkan saat ini bukan hanya legislator yang pandai bicara di mimbar atau pun corong media, tapi hadir secara nyata di tengah masyarakat dapilnya. Yang tidak hanya muncul saat reses atau tahun politik, melainkan rutin memantau persoalan yang krusial.

Seorang anggota DPRD harus menjadi penyambung lidah rakyat yang vokal dan berani, bukan pion partai atau kaki tangan elite apalagi kepentingan personal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *