Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka Selatan

SPMB Gantikan PPDB 2025, Cabdin Basel Minta Cegah Data Palsu

×

SPMB Gantikan PPDB 2025, Cabdin Basel Minta Cegah Data Palsu

Sebarkan artikel ini
Siswa-siswi dari Desa Payung dan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, tampak serius mengikuti proses pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026.(11/6)

BANGKA SELATAN, DJITUBERITA.COM – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Kabupaten Bangka Selatan (Cabdin Basel), Wahyudi Himawan, kembali memberikan penjelasan kepada awak media Djituberita.com, Rabu (11/6/2025), terkait sistem baru penerimaan siswa yang mulai berlaku tahun ajaran 2025/2026.

Dalam keterangannya, Wahyudi mengapresiasi dukungan media dalam menyukseskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Bangka Selatan, yang resmi menggantikan istilah PPDB.

“Terima kasih sudah bersedia membantu menyukseskan SPMB di Bangka Selatan, sehingga semua siswa yang ingin melanjutkan sekolah bisa tertampung, dengan catatan tidak memaksakan kehendak untuk masuk ke satu sekolah tertentu,” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi mengimbau para operator sekolah agar aktif memverifikasi data calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi masyarakat miskin. Ia menyatakan siap membantu pengecekan validitas data berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jika ada dari operator sekolah yang ingin mengecek langsung data calon peserta didik jalur afirmasi, silakan kirimkan data seperti foto KTP yang ada dalam Kartu Keluarga, foto KK, atau file Excel berisi:

Nama, NIK, Desa/Kelurahan, dan Kabupaten/Kota.

Bisa langsung dilaporkan ke Cabdin Basel di Desa Bikang, Kecamatan Toboali,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi kecurangan atau permainan dalam proses pendaftaran.

Sementara itu, sesuai pengumuman resmi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pemerintah mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 dengan beberapa kebijakan baru, sebagai berikut:

  1. Nama Resmi Baru:
    PPDB diganti menjadi SPMB.
  2. Jalur Domisili Gantikan Zonasi:
    Jalur zonasi kini menjadi jalur domisili, yang memperhitungkan jarak rumah siswa ke sekolah tujuan.
  3. Empat Jalur Penerimaan:
    • Jalur Domisili
    • Jalur Prestasi
    • Jalur Afirmasi
    • Jalur Mutasi
  4. Kebijakan Prioritas Usia SD:
    Anak usia 7 tahun tetap jadi prioritas masuk SD. Namun, anak usia 6 tahun atau 5 tahun 6 bulan juga bisa diterima jika memenuhi syarat.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem penerimaan yang lebih adil, transparan, dan menjamin akses pendidikan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *