BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengusut tuntas dugaan keterlibatan Tri Adhianto Tjahyono, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi tahun 2023, dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada tiga tersangka awal, yakni AZ (mantan Kepala Dispora), M.AR (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AM (Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi). Ia menilai, dugaan aliran dana korupsi juga melibatkan aktor politik yang berperan dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek tersebut.
“Penyidik Kejari Bekasi harus memanggil Plt Wali Kota tahun 2023 dan anggota DPRD yang mengawal anggaran kegiatan ini dalam APBD murni dan APBD Perubahan 2023,” tegas Jojo, sapaan akrab Joko Priyoski. Ia menambahkan, KAMAKSI menduga keuntungan hasil korupsi proyek ini dinikmati oleh lebih dari tiga orang.
Jojo juga menyoroti pentingnya kesetaraan hukum. “Semua warga negara sama di mata hukum. Jangan sampai tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek pengadaan alat olahraga ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan berbagai kejanggalan baik dari sisi administratif maupun pelaksanaan fisik proyek. Nilai proyek ini mencapai hampir Rp10 miliar dari dua paket pengadaan yang didanai APBD murni dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2023.
KAMAKSI menilai, kasus korupsi ini menjadi ujian serius bagi komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk membuka peran aktor-aktor besar yang hingga kini belum tersentuh.(*)















