TOBOALI,DJITUBERITA.COM – PT Timah Tbk resmi menghentikan seluruh aktivitas Penambangan Inkonvensional Ponton Isap Produksi (PIP) di Perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat No. 1952/Tbk/UM-3130/25-S2.5 yang dikirim ke semua direktur mitra usaha PT TImah dan menegaskan penghentian sementara diperlukan untuk “evaluasi dan penertiban” demi memastikan kegiatan tambang mematuhi aturan tersebut.

“Kami sudah mengimbau agar seluruh ponton ditarik ke pantai dan berhenti beroperasi,” kata Sigit Prabowo, Division Head Area Bangka Selatan PT Timah, Jumat, 16 Mei 2025.
Sigit menambahkan, evaluasi menyeluruh tengah dilakukan mulai aspek teknis hingga kepatuhan hukum untuk menata ulang tata kelola pertambangan yang “lebih baik dan bertanggung jawab”.
Penambang bandel masih nekat
Pantauan wartawan pada Sabtu, 17 Mei 2025, mendapati sejumlah penambang ilegal tetap menjarah bijih timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah. Aktivitas nekat ini diduga dipicu harga jual kolektor luar daerah yang lebih tinggi.
“Karena PT Timah menghentikan penimbangan, hasil tambang ilegal dialirkan keluar,” ujar seorang sumber di lapangan.
PT Timah menegaskan tak segan menindak keras pihak yang melanggar surat penghentian. Aparat penegak hukum juga diharapkan bergerak cepat menertibkan aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
Bagi penambang yang masih ngotot beroperasi awas, jerat hukum menanti!.(*)















