JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa permintaan maaf kepada anggota DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo.
Menurut KKMP, pernyataan Ahmad Dhani soal pemain naturalisasi yang ingin dijodohkan dengan perempuan Indonesia, terutama yang berusia di atas 40 tahun, dianggap tidak hanya melukai perasaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai konstitusi.
“Pernyataan itu bukan out of the box, tapi out of moral. Ini jelas diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945,” tegas Joko Priyoski, pengadu di Sidang MKD dan Presidium KKMP.
Joko menambahkan bahwa hingga kini, Ahmad Dhani tidak pernah meminta maaf secara langsung kepada dirinya dan Rayen Pono, dua pihak yang melayangkan pengaduan resmi.
“Permintaan maafnya di media hanyalah lip service. Tidak mencerminkan penyesalan dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang sering ia sebut-sebut,” ucap Joko, yang juga menjabat Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi).
Presidium KKMP lainnya, Ramadhan Isa, mengungkapkan pihaknya kini tengah mengonsolidasikan dukungan hukum bagi Rayen Pono untuk membawa kasus ini ke ranah pengadilan.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap ucapan yang merendahkan martabat masyarakat, apalagi dari seorang wakil rakyat. Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
KKMP juga berencana meluncurkan petisi publik dan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap lemahnya penegakan etika legislatif.
Kontak Media:
Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP)
Email: [email protected]
Instagram: @kkmp.indonesia















