Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka BaratBerita Utama

BPK Ungkap Dugaan Masalah Dana Hibah 9 Miliar KONI Bangka Barat

×

BPK Ungkap Dugaan Masalah Dana Hibah 9 Miliar KONI Bangka Barat

Sebarkan artikel ini
Foto/Ilustrasi

DJITUBERITA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bangka Belitung, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyaluran hibah senilai Rp9 miliar kepada KONI Kabupaten Bangka Barat pada tahun anggaran 2023.

Dugaan ketidaksesuaian pelaporan hingga potensi penyalahgunaan dana menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan 29 Juli 2024.

Sekretaris Daerah Bangka Barat, Muhammad Soleh, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut. “Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengelolaan dana hibah KONI,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).Dikutip SuaraBahana.com

Dana hibah tersebut diberikan dalam dua tahap: Rp5,4 miliar pada Februari 2023 dan Rp3,6 miliar pada Agustus 2023. Sayangnya, hingga audit berlangsung, KONI Bangka Barat belum juga menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai ketentuan Peraturan Bupati. Tak hanya itu, PPK Disdikpora pun tidak mengeluarkan teguran tertulis.

Lebih memprihatinkan, sekitar Rp633 juta dari dana hibah tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah. BPK juga mencatat adanya pengelolaan sisa dana hibah secara tidak sesuai prosedur, termasuk penyimpanan sisa dana dalam dua rekening berbeda, tanpa transparansi atas saldo utuh.

Penyetoran kembali dana ke kas daerah baru dilakukan saat pemeriksaan BPK berlangsung, dengan nilai total mencapai Rp656 juta. Di sisi lain, pajak atas honorarium sebesar Rp49 juta sempat tidak disetor tepat waktu, meski kemudian dilunasi saat audit dilakukan.

BPK menyimpulkan, pengawasan yang lemah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) membuka celah penyimpangan dana hibah. Mereka merekomendasikan agar Bupati menginstruksikan pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat serta pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Bangka Barat telah mengirim rencana aksi resmi kepada BPK dengan surat bernomor 700/323/ITDA/2024 pada 29 Juli 2024.

Permasalahan ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, terutama dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya mendorong prestasi olahraga, bukan justru mengundang kecurigaan.(red/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *