BANGKA SELATAN,DJITUBERITA.COM – Sebanyak 50 kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Rabu (16/4/2025).

Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, jajaran Kejari, serta seluruh kepala desa peserta kerja sama.
MoU ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah desa dan Kejari dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan taat hukum.
Wakil Bupati Debby Vita Dewi menilai kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk mendorong pembangunan desa yang lebih akuntabel dan berintegritas.
“Melalui program Jaksa Jaga Desa, para kepala desa akan memperoleh pendampingan hukum dari Kejaksaan agar program dan kebijakan desa berjalan aman dan tepat sasaran,” kata Debby.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan atas komitmennya dalam membangun desa-desa yang mandiri serta bebas dari praktik korupsi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bangka Selatan, Muchlis Insan, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan bentuk perlindungan hukum semata, melainkan wujud komitmen bersama untuk mencegah penyimpangan sejak dini.
“Kami ingin para kepala desa lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, serta selalu menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab,” ujarnya.
Muchlis berharap nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan dapat memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang dijalankan.(*)















