Catatan Mahmud Marhaba, Ketua Umum DPP PJS
Djituberita.com – Polemik hukum yang melibatkan 23 media online di Belitung semakin memanas, setelah sejumlah wartawan dilaporkan ke Polres Belitung oleh individu berinisial HP atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait dengan pemberitaan mengenai dugaan penipuan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Belitung.
Namun, Mahmud Marhaba, Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”kata dia melalui press release ke jejaring media,(17/2).
Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan adalah produk jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga seharusnya tidak berujung pada kriminalisasi terhadap profesi pers.
“Kasus ini harus diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan koreksi, sesuai dengan aturan yang ada dalam UU Pers, bukan dengan jalur hukum yang mengancam kebebasan pers,” ujar Mahmud.
Mahmud juga mengingatkan pentingnya konsultasi antara Polres Belitung dan Dewan Pers dalam menangani kasus ini. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak melanggar hak jurnalis dan melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
“Sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan pers, kita harus memastikan bahwa setiap sengketa terkait karya jurnalistik diselesaikan melalui prosedur yang benar, tanpa ada upaya untuk mengkriminalisasi profesi jurnalis,” tegasnya.(Tim)















