Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Pledoi Kakek Armin, Kuasa Hukum: Ungkap Fakta Baru Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

×

Pledoi Kakek Armin, Kuasa Hukum: Ungkap Fakta Baru Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: Tim kuasa hukum bersama Kakek Armin di persidangan pledoi Pengadilan Negeri Sungailiat.(1/2)

Sungailiat, Bangka – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Kakek Armin (75 tahun) kembali mengungkap fakta baru. Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sungailiat pada Senin (1/2/2025).

Tim kuasa hukum memberikan keterangan pers usai sidang kasus Kakek Armin di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti dugaan pemalsuan keterangan dokumen tanah yang berpotensi mengubah arah perkara.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa. Mereka menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ini

Dalam pledoi tertulis yang diajukan kepada majelis hakim, tim kuasa hukum meminta agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti konkret bahwa klien kami merampas tanah milik orang lain. Tanah yang ditempatkan dan dikelola oleh Kakek Armin merupakan warisan dari orang tuanya, Tn. Sali (alm), yang diperkuat dengan surat jual beli tahun 1967 serta keterangan saksi a charge maupun a de charge yang terungkap di persidangan,” ujar Bujang Musa, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa.

Ia menambahkan bahwa bukti surat tanah yang diajukan jaksa diduga berasal dari pemalsuan keterangan dokumen tanah oleh pemohon surat.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Aspek Kadarluwarsa

Tim kuasa hukum juga menyoroti aspek kadaluwarsa dalam kasus ini. Berdasarkan Pasal 78 KUHP, perkara yang terjadi sejak 2010 telah melewati batas waktu penuntutan pidana, yang seharusnya dianggap gugur setelah lebih dari 14 tahun.

Saksi-saksi di Persidangan Kasus Sengketa Tanah Kakek Armin

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Achmada mengaku memperoleh tanah tersebut sejak usia 13 tahun. Tim kuasa hukum menilai bahwa pengakuan ini menguatkan indikasi pemalsuan keterangan dokumen tanah.

“Bukti surat SPPFBT yang dibuat tahun 2010 atas nama Sul Ariyadi Syah tidak sah secara hukum. Sebab, pengakuan penguasaan tanah oleh saudara Achmada yang kemudian dijual kepada Sul Ariyadi Syah terjadi saat Achmada masih di bawah umur, yang secara hukum tidak memiliki kapasitas legal untuk menguasai bidang tanah,” jelas Bujang Musa.

Sementara itu, saksi Roni, yang awalnya diperkirakan mendukung pelapor, justru memberikan keterangan yang membenarkan pengakuan terdakwa. Ia menyatakan bahwa tanah yang disengketakan memang milik Kakek Armin, bukan Achmada.

“Aneh memang, saksi yang seharusnya mendukung pelapor justru mengungkap fakta yang sebenarnya, yang sesuai dengan pengakuan terdakwa,” ujar Bujang Musa.

Menanti Putusan Hakim

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tanah yang disengketakan telah dikuasai oleh Kakek Armin sejak 1967 dan dikelola secara turun-temurun. Mereka berpendapat bahwa kasus ini sampai ke pengadilan karena adanya dugaan pemalsuan keterangan dokumen tanah yang diajukan dalam persidangan.

“Surat tanah yang diajukan jaksa mengacu pada dokumen kepemilikan dari Pak Armada, yang berbatasan langsung dengan tanah Kakek Armin. Padahal, tanda tangan Armin dalam surat tersebut diberikan saat Achmada datang ke rumahnya meminta tanda tangan untuk surat tanah temannya, Sul, tanpa menunjukkan atau menjelaskan lokasi tanah tersebut,” ungkap Bujang Musa.

Proses pengakuan tanah dilakukan melalui pemerintah desa, yang kemudian melakukan verifikasi dengan survei lapangan dan pemanggilan saksi sebelum menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Bujang Musa, S.H., M.H., Arianto, S.H., M.H., Indah Jaya, S.H., Siti Holila, S.H., dan Fendi, S.H., meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan dan membebaskan Kakek Armin dari segala tuntutan.

Sidang ditutup dengan penundaan untuk memberikan waktu bagi majelis hakim mempertimbangkan pledoi yang telah disampaikan. Putusan akhir atas perkara ini dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang berikutnya.

“Harapan kami, majelis hakim dapat melihat fakta hukum yang ada dan memberikan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan,” pungkas Bujang Musa.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *