Djituberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyelidikan kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Setelah menyeret sejumlah tersangka ke pengadilan, kini penyidik merambah ke dugaan keterlibatan korporasi smelter dalam praktik ilegal tersebut.
Pada Minggu (26/1/2025), sejumlah media melaporkan bahwa tim penyidik Kejagung menggeledah beberapa smelter timah di Bangka Belitung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (27/1/2025) sore.
“Iya, penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan pemeriksaan lapangan untuk mempercepat penyidikan terhadap tersangka korporasi,” ujar Harli melalui pesan WhatsApp.
Dari informasi yang dihimpun, dua smelter yang turut digeledah diduga adalah BTI dan ATD. Namun, Harli belum memastikan keterlibatan dua perusahaan tersebut dalam status tersangka korporasi.
“Kami masih mengecek ke penyidik terkait smelter mana saja yang disegel dan apakah BTI serta ATD termasuk di dalamnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima perusahaan smelter sebagai tersangka korporasi dalam skandal korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kelima smelter tersebut adalah:
- PT Refined Bangka Tin (RBT)
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Kelima korporasi ini diduga terlibat dalam praktik manipulasi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dengan penggeledahan terbaru, sinyal keterlibatan lebih banyak perusahaan dalam kasus ini semakin kuat.
Kejagung berkomitmen untuk terus membongkar skema korupsi di industri timah dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Kasus Mega korupsi ini diprediksi akan semakin berkembang dengan kemungkinan tersangka baru dalam waktu dekat!.(tim)















