Bangka – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Gang Srikandi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Tak hanya mengamankan barang bukti hasil curian, polisi juga menemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban pada Minggu, 1 Desember 2024. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya yang kosong saat ditinggal pergi.
“Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit kompor gas, tabung gas, kulkas empat pintu merek Hitachi, empat unit AC, tempat sabun keramik, dan mesin truk yang disimpan di garasi,” ujar AKP Era Anggraini dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025), seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, Dian alias DYS (22), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Gang Srikandi. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak tujuh kali. Ia masuk melalui jendela yang tidak terkunci, lalu menjual barang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari dan konsumsi narkoba,” jelas AKP Era.
Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, alat timbang digital, plastik klip, dan pipet plastik. “Pelaku bahkan mengaku baru saja menggunakan sabu sebelum penangkapan,” tambahnya.
Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu unit motor Honda Xeon warna putih hitam tanpa pelat nomor
- Satu kulkas empat pintu merek Hitachi warna hitam
- Empat unit AC merek Daikin warna putih
- Tempat sabun keramik merek Toho dan Trisensa
Saat ini, kasus pencurian ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka, sementara barang bukti narkotika telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bangka untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku kini ditahan di Polres Bangka dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Era Anggraini.















