Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Bujang Musa Desak Kajati dan Kapolda Babel Usut Dugaan Kecurangan Tender Rp 2,8 Miliar di Bandara Depati Amir

×

Bujang Musa Desak Kajati dan Kapolda Babel Usut Dugaan Kecurangan Tender Rp 2,8 Miliar di Bandara Depati Amir

Sebarkan artikel ini
Caption: Bujang Musa SH, MH (Kuasa Hukum)

Bangka Belitung – Kuasa hukum Edi Irawan, Bujang Musa, SH, MH, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, Dr. DR. M. Teguh Darmawan, SH, MH, dan Kapolda Babel, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si., untuk segera memeriksa para saksi terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan pagar Daerah Keamanan Terbatas (DKT) di Bandara Depati Amir, Bangka Tengah.

Proyek senilai Rp 2,8 miliar ini dimenangkan oleh PT Genamo Top Internasional (GTI) pada Oktober 2023. Deddy Supardi, yang merupakan pemilik sekaligus Direktur PT GTI, diduga terlibat dalam proses tender yang tidak transparan. Perusahaan tersebut beralamat di Jalan ABC No. 70, Bandung.

Bujang Musa menyampaikan desakan ini saat diwawancarai awak media di Sungailiat pada Jumat (17/01/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara damai, namun menemui jalan buntu.

“Kami telah menempuh berbagai langkah penyelesaian, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, dalam beberapa pertemuan dengan pihak PT GTI dan PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Depati Amir sebagai pemilik proyek, kami menemukan banyak kejanggalan dalam proses tender tersebut.

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sangat diperlukan, sebagaimana telah kami sampaikan dalam somasi kedua,” tegas Bujang Musa.

Sebagai bentuk keseriusan, Bujang Musa juga mengirimkan tembusan laporan ke Kejaksaan Agung RI dan Menteri BUMN di Jakarta.

“Kami sudah mengirimkan laporan ke Kejaksaan Agung RI dan Menteri BUMN sebagai bentuk komitmen kami dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

Bujang Musa juga mengungkapkan kekecewaan kliennya dalam proses mediasi yang berlangsung. Ia menilai PT Angkasa Pura II tidak menunjukkan dukungan atas keberatan yang diajukan terhadap PT GTI.

“Klien kami tidak mendapat dukungan dari PT Angkasa Pura II terkait sanggahan terhadap Direktur PT GTI. Dokumen tender yang diajukan oleh klien kami tidak digunakan, dan kami tidak diberi salinannya. Padahal, jika diberikan, klien kami dapat menyelesaikan sengketa wanprestasi ini,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bujang Musa juga menyayangkan larangan dokumentasi selama mediasi berlangsung.

“Klien kami bahkan tidak diizinkan merekam atau mendokumentasikan proses mediasi dengan Direktur PT GTI di kantor PT Angkasa Pura II. Ini jelas menghambat upaya penyelesaian,” sesalnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut..(red/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *