Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Akar Penyebab Bank SumselBabel Penuh Masalah?

×

Akar Penyebab Bank SumselBabel Penuh Masalah?

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung Bank SumselBabel.(Sumber -Net)

Bangka Belitung – Wakil Rakyat Komisi II DPRD Bangka Belitung kritik pedas terhadap kinerja Bank SumselBabel selama ini, penyebabnya berakar dari kurangnya optimalisasi peran bank daerah dalam mendukung perekonomian masyarakat.

Caption: Sebelumnya aksi massa di depan kantor DPRD Bangka Belitung, menuntut transparansi dan peran nyata Bank SumselBabel dalam mendukung ekonomi lokal.(10/12/24).

Sorotan utama adalah masalah kredit usaha rakyat (KUR) dengan dugaan kasus hukum yang menjerat oknum pegawainya. Memperlihatkan perlunya pengawasan lebih ketat untuk segera mengevaluasi menyeluruh.

Bank SumselBabel tidak hanya berfungsi sebagai pengelola kas daerah, sejatinya juga motor penggerak ekonomi lokal yang lebih progresif.

Sebagai bank daerah, ekspektasi publik tidak hanya sebatas pengelolaan kas daerah untuk gaji pegawai pemerintah, tetapi juga kemampuan untuk menjadi penggerak ekonomi yang inovatif dan inklusif.

Selain itu, Bank SumselBabel juga dinilai belum memanfaatkan dana keuangan APBD yang tersimpan di bank tersebut untuk mendukung program kredit lunak serta berinovasi lain yang mampu membantu meningkatkan daya saing masyarakat.

Termasuk, Program Corporate Social Responsibility (CSR). Dipertanyakan dampak positifnya, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perbankan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Terkait Acuan dan Aturan CSR/TJS – Perbankan:

1. Kewajiban CSR:
Perbankan wajib melaksanakan CSR/TJSL berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 (jika berbentuk PT) dan diperkuat oleh POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan.

2. Acuan Perhitungan:
Tidak ada standar baku, tetapi umumnya menggunakan persentase laba bersih atau kebijakan internal bank.

3. Penyaluran CSR:
Fokus pada program pemberdayaan masyarakat, pendidikan, lingkungan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi lokal.

4. Publikasi CSR:
Wajib dilaporkan dalam Laporan Keberlanjutan yang menjadi bagian dari Laporan Tahunan, sesuai dengan POJK No. 51/2017.

Berita sebelumnya, hal ini pun tidak luput atensi khusus dari Komisi II DPRD Babel dalam dengar pendapat berapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, wakil rakyat meminta agar Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kerjasama dengan Bank SumselBabel.

Menurut wakil rakyat Rina Tarol pada hari yang sama (10/12). “Bank ini harus menjalankan kewajibannya tidak hanya sebagai penyedia layanan keuangan, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi daerah melalui inovasi program kredit lunak dan CSR yang lebih berdampak nyata terhadap pengelolaan APBD yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,”tegasnya.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *