Jakarta – Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pengalihan fungsi lahan hutan negara di Solok Selatan.
Kasus yang melibatkan mantan Bupati Solok Selatan, Khairunnas, diduga turut menyeret anak dan adik iparnya dalam pengalihan fungsi lahan hutan seluas 650 hektare.
Pada 8 Mei 2024 lalu, Khairunnas telah diperiksa di Kejati Sumbar, diikuti pemeriksaan terhadap putrinya, ZER, pada pertengahan Mei. Namun, hingga kini kasus tersebut terkesan tidak dilanjutkan. Kami menduga kuat kasus ini dipeti-eskan,” tegas Joko, Aktivis 98, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/12).
Ia juga mencurigai adanya kesepakatan tertentu antara pihak terduga dengan Kejati Sumbar. “KAMAKSI mendesak KPK dan Kejagung mengambil alih kasus ini agar tidak ada kesan perlindungan terhadap koruptor. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya menumpas korupsi,” lanjut Joko, yang juga dikenal sebagai Koordinator Nasional Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98).
Joko memastikan bahwa KAMAKSI bersama sejumlah elemen aktivis akan terus melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan kepada KPK dan Kejagung. “Kami berkomitmen mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dan Misi Asta Cita,” tutupnya.
Desakan ini kembali mengemuka seiring dengan harapan publik akan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kasus korupsi alih fungsi hutan di Indonesia.(Red/*)















