Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaPangkalpinang

Ketua KPUD Babel: Rekapitulasi Tingkat Provinsi Tunggu Potensi Gugatan ke MK

×

Ketua KPUD Babel: Rekapitulasi Tingkat Provinsi Tunggu Potensi Gugatan ke MK

Sebarkan artikel ini
Caption:Suasana Rapat Pleno Terbuka KPUD Babel Rekapitulasi Hasil Pilgub 2024 di Pangkalpinang.(Foto -Ist)

Pangkalpinang,Djituberita.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di tingkat provinsi. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 6-7 Desember 2024, bertempat di Grand Safran Hotel, Pangkalpinang, ini menandai tahapan akhir Pilkada serentak 2024 di Babel.

Ketua KPUD Babel, Husin, membuka acara dengan menyampaikan bahwa pleno tingkat provinsi dilaksanakan setelah seluruh rapat pleno di tingkat kabupaten/kota selesai.

Rapat pleno ini merupakan kelanjutan dari pleno di tingkat kabupaten/kota. Segala persoalan telah diselesaikan, namun kami tetap memantau potensi adanya gugatan dari pasangan calon (Paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Husin.

Ia juga menegaskan bahwa kejadian khusus selama proses rekapitulasi dapat disampaikan dalam pleno untuk dicatat sebagai bahan pengajuan ke MK jika diperlukan,”sambung Husin.

Sementara itu, Hartati, S.Pd., Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Babel, membuka rapat dengan membacakan tata tertib sebelum memasuki agenda utama. Agenda pleno meliputi pembacaan laporan dari masing-masing KPUD kabupaten/kota mengenai data pemilih, jumlah pengguna hak suara, suara disabilitas, perolehan suara setiap Paslon, serta rincian suara sah dan tidak sah.

Para saksi dari kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur turut hadir, bersama komisioner KPUD dari 7 kabupaten/kota di Babel. Pengamat dari berbagai elemen masyarakat serta awak media juga menyaksikan jalannya rapat pleno yang berlangsung tertib dan transparan.

Rapat ini diharapkan menjadi penutup yang baik untuk tahapan Pilkada Babel, sembari menunggu keputusan final dari MK jika terdapat gugatan hukum terkait hasil rekapitulasi.(Ben)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *