Palembang,Djituberita.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan tambang batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di Sumatera Selatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara, dalam konferensi pers di hall media center kantor kejaksaan tinggi Sumatera Selatan,(8/10/24)
Di keterangannya, audit ini mencatat kerugian negara sebesar Rp488.948.696.131,56 (empat ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu koma lima puluh enam rupiah).
Hasil ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., kepada Dr. Yulianto, S.H., M.H., di Kantor Pusat BPK RI.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI mengenai penghitungan kerugian negara tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Setelah itu, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk proses persidangan,”ungkap Dr. Yulianto, S.H., M.H.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berharap agar perkembangan terbaru ini dapat dipahami oleh rekan-rekan media dan masyarakat,”tutupnya.(ZL)















