Penulis: Anash Barokah, S.IP,
Djituberita.com – Pilkada 2024 kembali menampilkan fenomena calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong. Berdasarkan Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016, jika calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka penjabat sementara (Pjs) akan diangkat untuk memimpin daerah hingga Pilkada berikutnya.
Pengangkatan Pjs dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri yang menunjuk ASN berjabatan pimpinan tinggi madya untuk posisi gubernur dan pimpinan tinggi pratama untuk posisi bupati/walikota.
Namun, regulasi ini dikritik oleh banyak pihak karena dianggap membuka celah bagi oligarki untuk menguasai kepemimpinan daerah. Sistem ini memungkinkan kelompok-kelompok elit dan organisasi besar bekerja di balik layar untuk membentuk kepemimpinan yang lebih menguntungkan kepentingan mereka dibandingkan rakyat.
Beberapa akademisi telah melakukan Judicial Review terhadap aturan ini, dengan alasan bahwa pengangkatan Pjs tanpa keterlibatan masyarakat melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang tertuang dalam UUD 1945. Judicial Review ini tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dengan nomor 15 PUU-XX/2022.
Pengaruh Oligarki dalam Pilkada
Oligarki, yang umumnya dikenal sebagai kekuasaan yang dipegang oleh sekelompok kecil orang atau organisasi, kerap kali terbentuk melalui koalisi beberapa organisasi besar. Dalam konteks Pilkada, oligarki memiliki pengaruh yang signifikan dalam menentukan pemimpin, terutama ketika ada kekosongan kekuasaan setelah calon tunggal kalah.
Kepemimpinan yang terbentuk melalui koalisi ini sering kali memprioritaskan agenda elit atau organisasi yang terlibat, bukan kepentingan masyarakat luas. Hal ini merusak legitimasi demokrasi karena keputusan-keputusan penting lebih berpusat pada kepentingan kelompok kecil tersebut.
Pendapat Ahli:
Robert Michels, dalam teorinya “Iron Law of Oligarchy,” menegaskan bahwa kekuasaan dalam organisasi besar cenderung terkonsentrasi pada segelintir orang. Gaetano Mosca juga menekankan bahwa dalam semua bentuk pemerintahan, hanya segelintir individu yang benar-benar memegang kendali.
Jeffrey A. Winters mengaitkan oligarki modern dengan kekuasaan ekonomi, di mana organisasi atau individu dengan sumber daya besar memengaruhi kebijakan publik dan menentukan arah politik suatu daerah.
Dampak terhadap Demokrasi
Kepemimpinan yang dihasilkan oleh koalisi oligarki mengakibatkan demokrasi yang semakin lemah. Partisipasi masyarakat dalam proses politik menjadi terbatas, dan keputusan-keputusan penting diambil oleh kelompok elit yang memiliki kepentingan pribadi atau ekonomi. Ini menciptakan jarak antara pemimpin dan rakyat yang seharusnya mereka wakili.
Kesimpulan:
Oligarki memiliki peran besar dalam membentuk kepemimpinan daerah pasca-Pilkada. Kepemimpinan yang muncul cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat luas, mengorbankan prinsip demokrasi dan representasi rakyat.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik dan pemilihan, serta memperkuat peran DPRD dalam mengawasi kebijakan kepala daerah yang diangkat.
Sumber:
1. Michels, R. (1915). Political Parties: A Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of Modern Democracy.
2. Winters, J. A. (2011). Oligarchy.
3. Mosca, G. (1939). The Ruling Class.
4. Schmitter, P. C., & Karl, T. L. (1991). “What Democracy Is… and Is Not,” Journal of Democracy, 2(3).
5. Gilens, M., & Page, B. I. (2014). “Testing Theories of American Politics: Elites, Interest Groups, and Average Citizens,” Perspectives on Politics, 12(3).
6. Berita Negara Republik Indonesia No. 310, 2023.
7. Kementerian Dalam Negeri, 2023.
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 2016.(*)















