Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaPangkalpinang

Aksi Solidaritas Wartawan: Dugaan Pemerasan, Polres Pangkalpinang Tegaskan Tak Ada OTT

×

Aksi Solidaritas Wartawan: Dugaan Pemerasan, Polres Pangkalpinang Tegaskan Tak Ada OTT

Sebarkan artikel ini
Caption: Puluhan wartawan dari berbagai media menggelar aksi damai di depan Polresta Pangkalpinang, Kamis (19/9/2024), untuk mendukung rekan jurnalis yang terlibat dugaan pemerasan.(Foto-Ist)

Pangkalpinang – Puluhan wartawan dari berbagai media online dan nasional, yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Profesi Wartawan, menggelar aksi damai pada Kamis (19/9/2024).

“Mereka mendukung rekan sesama jurnalis, Sudarsono (SD), yang diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor CV Cintia Putri Pratama terkait Pengerjaan proyek Long Segment Pasir Padi Kota Pangkalpinang.

Aksi ini dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di Tugu Nol Kilometer, Pangkalpinang. Para wartawan kemudian bergerak menuju Polresta Pangkalpinang tanpa melakukan orasi. Setibanya di Polresta, empat perwakilan wartawan diterima untuk berdiskusi dengan Kompol Toni Susanto, Kabagops Polresta Pangkalpinang, dan beberapa pejabat kepolisian lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kanit Tipidter Polres Pangkalpinang, Afrizal, menjelaskan kronologi penangkapan SD yang dilakukan setelah kejaksaan menyerahkan SD kepada pihak kepolisian pada Kamis (12/9/2024).

Menurut Afrizal, penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan SD sebagai tersangka.

Penangkapan kami lakukan setelah SD diserahkan oleh pihak kejaksaan. “Kami tidak berada di lokasi saat kejadian. Gelar perkara harus dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk memutuskan apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak,” jelas Afrizal.

Lebih lanjut, pihak Polres Pangkalpinang menegaskan bahwa istilah OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang beredar di media tidak berasal dari pihak kepolisian.

“Kami tidak pernah menggunakan istilah OTT dalam kasus ini. Penyelidikan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak kejaksaan,” tegas Kabagops Polresta Pangkalpinang.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, perwakilan wartawan menyempatkan diri menemui SD untuk memberikan dukungan moral.
(Sumber-DF Wartawan Pangkalpinang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *