Toboali Bangka Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan terus mempercepat persiapan menuju tahapan krusial Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, khususnya terkait pendaftaran bakal pasangan calon (Bacalon).
Dalam rangka ini, KPU Bangka Selatan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Hotel Marina Toboali, Sabtu Siang (24/8/24).
KPU Bangka Selatan, melalui Ketua Divisi Teknis, Zio L. Monarek, menyampaikan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk mematangkan persiapan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati.
“Hari ini, kita mengundang partai politik dan Forkopimda untuk memastikan untuk memahami seluruh persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan Bacalon pada tahapan pendaftaran yang dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024,” ujarnya.
Terkait potensi munculnya calon tunggal, Zio menyatakan bahwa hal tersebut bergantung pada kondisi hingga akhir masa pendaftaran.
“Jika hingga 29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat, kemungkinan besar KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari,”tandasnya.
Zio juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 10 persen suara sah untuk dapat mengajukan Bacalon.
“Kami baru saja menerima surat dinas dari KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK, dan persyaratan 10 persen tersebut sudah termuat dalam surat dinas yang kami terima, untuk PKPU perubahan sampai saat ini, kami masih menunggu,” papar Zio.
Terkait dengan kemungkinan adanya satu atau lebih pasangan calon di Pilkada Bangka Selatan, KPU belum bisa memberikan pernyataan resmi. “Kami masih menunggu hingga 29 Agustus, akhir batas pendaftaran Bacalon, sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut,” tambah Zio.
Saat ini, KPU Bangka Selatan terus berkomunikasi dengan peserta partai politik dan Liaison Officer (LO) dari Bacalon untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan pendaftaran dapat dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan data dari KPU Bangka Selatan, perolehan suara sah partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Bangka Selatan tahun 2024 menunjukkan variasi yang signifikan.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin dengan perolehan suara sebesar 18,9 persen, diikuti oleh Partai Gerindra dengan 10,9 persen, dan Partai Demokrat dengan 11,8 persen. Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 10,8 persen, Partai Nasdem 10,2 persen, dan Partai Golkar 8,6 persen.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 7,9 persen suara, disusul oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 5,6 persen, dan Partai Perindo dengan 4,8 persen. Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing meraih 4 persen suara.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan 1,8 persen, Partai Buruh 0,4 persen, dan Partai Gelora serta Partai Garuda masing-masing memperoleh 0,2 persen suara. Partai Kedaulatan Nasional (PKN) meraih 0,8 persen, Partai Hanura 0,6 persen, sementara Partai Ummat tidak mendapatkan suara dalam pemilihan ini.(*)















