Jakarta – Pemerintah Pusat melalui transfer dana desa mengalokasikan total Rp 49.863.291.000 atau 49 milyar lebih untuk Kabupaten Bangka Selatan di tahun anggaran 2025.
Dana ini disalurkan kepada 50 desa, dengan alokasi tertinggi diterima oleh Desa Bencah senilai Rp 1.489.723,000 sementara jatah terendah diterima Desa Tukak dengan Rp 726.785.000
Berikut adalah rincian lengkap alokasi dana desa untuk seluruh desa di Kabupaten Bangka Selatan:
1. Serdang: Rp 1.063.898.000
2. Jeriji: Rp 858.696.000
3. Bikang: Rp 836.160.000
4. Gadung: Rp 1.187.383.000
5. Rias: Rp 1.226.794.000
6. Kepoh: Rp 1.168.773.000
7. Keposang: Rp 1.375.222.000
8. Rindik: Rp 809.121.000
9. Tanjung Labu: Rp 893.715.000
10.Tanjung Sangkar: Rp 837.435.000
11.Kumbung: Rp 756.875.000
12. Penutuk: Rp 895.482.000
13. Airgegas: Rp 1.356.055.000
14. Delas: Rp 1.186.156.000
15. Pergam: Rp 1.006.377.000
16.Bencah: Rp 1.489.723.000
17. Nyelanding: Rp 1.189.834.000
18. Nangka: Rp 980.756.000
19. Ranggas: Rp 1.027.445.000
20. Airbara: Rp 1.227.734.000
21. Sidoharjo: Rp 941.651.000
22. Tepus: Rp 1.368.779.000
23. Jelutung II: Rp 1.141.120.000
24. Gudang: Rp 842.796.000
25. Bangka Kota: Rp 1.237.205.000
26. Rajik: Rp 1.093.372.000
27. Sebagin: Rp 1.117.373.000
28. Simpang Rimba: Rp 803.259.000
29. Permis: Rp 1.100.897.000
30.Payung: Rp 1.346.251.000
31. Malik: Rp 975.899.000
32. Sengir: Rp 739.055.000
33.Pangkal Buluh: Rp 851.790.000
34.Irat: Rp 746.069.000
35.Bedengung: Rp 956.442.000
36. Nadung: Rp 742.517.000
37.Ranggung: Rp 956.306.000
38.Paku: Rp 791.232.000
39.Sadai: Rp 908.771.000
40.Tukak: Rp 726.785.000
41.Pasir Putih: Rp 1.130.918.000
42.Tiram: Rp 828.774.000
43.Bukit Terap: Rp 889.434.000
44.Batu Betumpang: Rp 1.067.414.000
45.Sukajaya: Rp 856.376.000
46.Panca Tunggal: Rp 728.019.000
47. Sumber Jaya Permai: Rp 1.047.102.000
48.Fajar Indah: Rp 822.324.000
49.Pongok: Rp 981.134.000
50.Celagen: Rp 757.589.000
Dana Desa ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, penyalahgunaan dana ini dapat dikenai sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa ,menghimbau seluruh aparatur desa dan masyarakat untuk mengelola dan mengawasi penggunaan dana desa agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal, mendorong kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di wilayah perdesaan.
Dilansir – djpk.Kemenkeu.go.id















