Djituberita.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 32 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis(19/9/24).
Salah satu kasus yang diselesaikan adalah kasus pencurian yang melibatkan tersangka RD. Gieta Permata Putri, seorang wanita cantik club malam warga lokal dari Kejaksaan Negeri Badung.
Kejadian terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024, di Malverde Club, Kuta Utara – Bali. RD. Gieta, usai mengantar wisatawan, menemukan dompet yang tertinggal di atas meja tanpa pemilik di sekitarnya.
Tergoda oleh isi dompet, tersangka memutuskan untuk mengambilnya, dan mengamankan uang senilai Rp 8 juta yang ada di dalamnya.
Namun, aksinya terekam oleh kamera pengawas (CCTV), dan RD. Gieta segera diamankan oleh petugas keamanan setempat. Kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, dan tersangka didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dalam perkembangan kasusnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, bersama Kasi Pidum dan tim jaksa fasilitator, menginisiasi pendekatan Restorative Justice.
RD. Gieta mengakui kesalahannya, menyesal, dan meminta maaf kepada korban. Korban yang sudah memaafkan tersangka meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan.
Proses ini pun disetujui oleh Jaksa Agung, menjadikan RD. Gieta satu dari 32 perkara yang berhasil diselesaikan melalui RJ pada ekspose hari ini.(Sumber-NTBNews)