Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Tunjangan Hari Raya (THR): Hak Pekerja yang Harus Dipenuhi

699
×

Tunjangan Hari Raya (THR): Hak Pekerja yang Harus Dipenuhi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR pekerja. (Foto: Net)

Artikel-Djituberita.com, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.

THR adalah pembayaran yang wajib diberikan oleh instansi dan perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun dan untuk membantu memenuhi kebutuhan selama perayaan Hari Raya Keagamaan.

Pemberian THR bagi pekerja/buruh diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak menerima THR dari dimana mereka bekerja.

Besarnya THR minimal sebesar satu bulan gaji atau upah, tergantung dari kebijakan perusahaan atau kesepakatan dalam perjanjian kerja.

Pemberian THR ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini mengatur tentang waktu pembayaran THR, yaitu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan yang bersangkutan.

Namun, meskipun aturan pembayaran THR sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, masih banyak perusahaan atau instansi yang melanggar ketentuan ini.

Banyak pekerja/buruh yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, bahkan ada yang tidak mendapatkan THR sama sekali.

Pelanggaran pembayaran THR ini tentu saja merugikan para pekerja/buruh. “Mereka tidak dapat merencanakan kebutuhan selama Hari Raya Keagamaan dengan baik karena tidak mendapatkan THR sesuai dengan yang diharapkan.

Oleh karena itu, penting bagi instansi/ perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR dan memberikannya kepada seluruh pekerja/buruh tanpa terkecuali.

Dalam beberapa kasus, instansi/ perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bahkan pembekuan izin usaha. Selain itu, perusahaan juga dapat dihadapkan pada proses hukum jika ada pekerja/buruh yang mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait  permasalahan dengan pembayaran THR.

Dengan demikian, pembayaran THR bagi pekerja/buruh bukanlah sekadar kewajiban hukum bagi instansi/perusahaan, tetapi juga merupakan bentuk keadilan dan penghargaan atas kontribusi pekerja/buruh dalam menjalankan tugasnya.

Instansi/perusahaan diharapkan dapat memenuhi kewajiban ini dengan baik demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *