Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pengembangan perkara, penyidik menyita 25 aset senilai sekitar Rp10 miliar yang diduga terkait mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Satori, sekaligus bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Aset-aset ini diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, dengan total nilai sekitar Rp10 miliar,” ujar Budi melalui rilis pers, Kamis (6/11/2025).
Aset yang disita berada di Cirebon, Jawa Barat, terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan, dua unit ambulans, dua mobil Toyota, satu sepeda motor, serta 18 kursi roda.
Budi menegaskan, penyitaan tersebut menjadi langkah progresif penyidik untuk menelusuri aliran dana dan memperkuat proses asset recovery.
Berawal dari Analisis PPATK dan Aduan Masyarakat
KPK tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) sepanjang 2020–2023.
Penyidikan dimulai sejak Desember 2024, setelah KPK menerima laporan hasil analisis transaksi dari PPATK serta aduan masyarakat. Sejumlah lokasi telah digeledah, di antaranya:
Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024)
Kantor OJK, Jakarta (19 Desember 2024)
Perkara berkembang hingga pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori (ST) dan mantan anggota Komisi XI lainnya, Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka.
KPK memastikan penyidikan masih berlangsung, termasuk penelusuran aset lain yang diduga terkait hasil kejahatan. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.(tim)















