Babel-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa 17 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bangka Tengah mengalami kekurangan volume, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp617.175.000,00.
Pekerjaan Proyek meliputi:
1. Rekonstruksi/peningkatan jalan di Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Koba
2. Rekonstruksi/peningkatan jalan di Dusun Tanjung Berikat Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar
3. Pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan di Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Koba
4. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Desa Teru Kecamatan Simpangkatis
5. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Kecamatan Simpangkatis dan Kecamatan Sungaiselan
6. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Desa Pedindang dan Desa Mangkol Kecamatan Pangkalanbaru
7. Penanganan Long Segment Jalan Kampung Jeruk – Benteng Kecamatan Pangkalanbaru
8. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Komplek Perkantoran Pemda Bangka Tengah
9. Penanganan Long Segment Jalan Konghin – Terak Kecamatan Simpangkatis
10. Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan di Kecamatan Simpangkatis dan Kecamatan Sungaiselan
11. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Desa Kurau Kecamatan Koba
12. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Kecamatan Pangkalanbaru dan Kecamatan Namang
13. Pelebaran Jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Koba (Lanjutan)
14. Penanganan Long Segment Jalan Tapak Antu Kecamatan Pangkalanbaru
15. Pembangunan Jalan Setapak di Kecamatan Pangkalanbaru
16. Pelebaran Jalan Baru di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba
17. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Gang Makmur (Akses SDIT Bina Insan Mulia) Kelurahan CV Padang Mulia Kecamatan Koba
Laporan BPK menyebutkan bahwa masalah ini disebabkan oleh kurangnya pengendalian kontrak oleh PPK dan pengawasan anggaran oleh Pengguna Anggaran. BPK merekomendasikan agar Bupati Bangka Tengah memerintahkan Kepala DPUTRP Kabupaten Bangka Tengah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp617.175.000,00 ke Kas Daerah.
Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah. (*)