Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Tahanan Rumah Tersangka Gus Yaqut Ramai di Ruang Publik, Ini Penjelasan HAI

×

Tahanan Rumah Tersangka Gus Yaqut Ramai di Ruang Publik, Ini Penjelasan HAI

Sebarkan artikel ini
R. Haidar Alwi (berkacamata hitam) bersama jajaran pengurus Haidar Alwi Institute saat menghadiri kegiatan di Jakarta. Foto Istimewa

Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal Gus Yaqut ke tahanan rumah memicu perdebatan luas di ruang publik.

Di tengah sorotan itu, Haidar Alwi Institute (HAI) justru melihat langkah tersebut sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mengungkap perkara korupsi secara lebih menyeluruh, bukan sekadar pelonggaran penegakan hukum.

Namun, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, memandang keputusan itu sebagai bagian dari strategi penyidikan, bukan bentuk kemunduran.

Menurut Haidar, dalam penanganan perkara korupsi, penahanan bukanlah tujuan utama, melainkan instrumen untuk mendukung proses pengungkapan kasus. “KPK tidak sekadar memindahkan lokasi penahanan, tetapi sedang menata ulang pendekatan dalam memperoleh keterangan dan mengembangkan perkara,” ujarnya dalam keterangan tertulis (22/3/2026) di Jakarta.

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi kuota haji yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah berpotensi melibatkan banyak pihak. Dalam situasi seperti itu, pendekatan yang terlalu represif justru berisiko membuat penyidikan berhenti pada satu titik tanpa mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Dalam lanskap perkara kompleks, diperlukan strategi yang memungkinkan penyidik menjangkau relasi kebijakan, jejaring birokrasi, hingga aliran kepentingan yang saling terkait,” kata dia.

HAI menilai, pendekatan penyidikan modern tidak selalu mengandalkan tekanan. Sebaliknya, keterbukaan informasi dari tersangka bisa lebih mudah diperoleh dalam situasi yang lebih terkelola, di mana komunikasi antara penyidik dan tersangka berjalan lebih efektif.

Dalam konteks itu, lanjut Haidar, tahanan rumah dapat menjadi sarana untuk mendorong kerja sama yang lebih produktif. “Ini bukan soal memanjakan tersangka, tetapi mengelola perilaku untuk kepentingan pengungkapan kasus,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penyidikan semestinya diukur dari sejauh mana perkara berkembang, bukan dari keras atau tidaknya bentuk penahanan. Jika langkah tersebut mampu membuka keterlibatan pihak lain dan memperjelas konstruksi perkara, maka strategi itu dinilai tepat.

Meski demikian, Haidar mengakui bahwa keputusan tersebut tetap menyisakan ruang kritik di masyarakat. Publik berhak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, terutama jika terdapat perbedaan perlakuan antar tahanan tersangka korupsi lainnya.

Namun keadilan dalam penyidikan tidak selalu berarti perlakuan yang sama, melainkan perlakuan yang proporsional sesuai kebutuhan masing-masing perkara,” tuturnya.

HAI menekankan, pengawasan publik sebaiknya difokuskan pada arah dan perkembangan penyidikan. Indikator utamanya adalah apakah kasus tersebut mampu mengungkap aktor lain serta memperluas konstruksi perkara.

“Jika tidak ada perkembangan, kritik tentu menjadi relevan. Namun jika penyidikan bergerak maju, maka langkah tersebut layak dipahami sebagai bagian dari strategi,” kata Haidar.

Ia menegaskan, dalam penegakan hukum, langkah yang tidak populer terkadang justru merupakan bagian dari perhitungan yang lebih matang. “KPK tidak memilih jalan yang mudah, tetapi mencoba membuka jalan yang lebih efektif untuk menuntaskan perkara hingga ke akarnya,” pungkasnya.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *