Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Skandal Pilkada Serang: Mendes Yandri Diduga Cawe-Cawe, KKMP Desak Pemecatan!

×

Skandal Pilkada Serang: Mendes Yandri Diduga Cawe-Cawe, KKMP Desak Pemecatan!

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP): Mengawal Demokrasi dan Menjaga Integritas.

Jakarta,Djituberita.com – Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) menilai bahwa tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 telah mencederai demokrasi. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Yandri dari jabatannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang setelah menemukan bukti bahwa Yandri Susanto, yang merupakan suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah, menyalahgunakan jabatannya untuk mempengaruhi hasil Pilkada.

Salah satu buktinya adalah konsolidasi yang melibatkan 277 kepala desa dalam acara resmi kementerian yang diduga dikemas sebagai kampanye terselubung. Selain itu, terdapat rekaman video yang menunjukkan kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 2.

KKMP menilai bahwa tindakan Yandri menunjukkan arogansi sebagai pejabat negara yang tidak mengindahkan aturan hukum. Mereka juga menyoroti bahwa meskipun MK memerintahkan PSU, pasangan calon yang didukung oleh pelaku pelanggaran tetap diperbolehkan mengikuti pemilu ulang, sehingga efek jera bagi pelanggar hukum menjadi dipertanyakan ? (5/3/2025).

KKMP mendesak agar sanksi administratif maupun pidana ditegakkan secara tegas untuk menciptakan efek jera, termasuk pemberhentian sementara atau permanen bagi kepala desa yang terbukti tidak netral, serta konsekuensi hukum bagi pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain itu, KKMP juga menyoroti potensi kerugian negara akibat PSU yang menelan anggaran sekitar Rp22 miliar, yang dapat dianggap sebagai kerugian negara sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Yandri atas dugaan pelanggaran UU Pilkada dan UU Tipikor.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya mengimbau para menteri di Kabinet Merah Putih untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kop surat kementerian, menyusul dugaan penggunaan kop surat untuk kepentingan pribadi oleh Yandri Susanto.

KKMP menekankan bahwa rakyat menanti sikap tegas Presiden Prabowo terhadap Yandri, apakah akan dicopot atau dipertahankan dalam Kabinet Merah Putih. Mereka berkomitmen mengawal Misi Asta Cita dan mengingatkan para pejabat negara agar selaras dengan semangat Presiden Prabowo dalam mengabdi untuk rakyat, serta menghindari manuver yang dapat membebani Presiden.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *