Pangkalpinang-Toni Tamsil alias Akhi, adik kandung bos timah Thamron alias Aon, batal dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang pada Rabu Pagi (12/6/2024).
Sidang perdana yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung dramatis dan miris, mengingatkan kita pada masa pandemi Covid-19.
Setelah pandemi Covid-19, sidang umumnya berlangsung secara online atau tatap muka. Namun, untuk perkara Tipikor, hampir seluruhnya berlangsung tatap muka atau offline.
Pagi itu, kerabat dan keluarga Akhi berkumpul di PN Tipikor untuk menyaksikan jalannya persidangan. Hingga pukul 10.30 WIB, mobil tahanan yang membawa Akhi tak kunjung tiba.
Bagian informasi PN Tipikor meminta pihak terkait dalam perkara Akhi masuk ke ruang sidang garuda karena sidang akan dimulai. Tiga penuntut umum dan lima pengacara Akhi telah duduk di ruang persidangan, namun Akhi belum terlihat.
Majelis Hakim yang dipimpin Irwan Munir masuk ruangan dan membuka sidang. “Jaksa penuntut umum tolong hadirkan terdakwa di muka persidangan,” kata Irwan Munir.
Namun, Bagus, salah satu penuntut umum, menjawab, “Mohon maaf yang mulia, untuk sidang kali ini kami belum bisa menghadirkan terdakwa, kami akan menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya.”
Sidang perdana Akhi akhirnya berlangsung secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Hingga sidang berakhir, tiga JPU memilih no comment ketika ditanya alasan tidak dihadirkannya Akhi dan bergegas meninggalkan ruang sidang dan awak media.
Sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi, adik Thamron alias Aon, seorang pengusaha tambang yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait Tata Niaga Timah, ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejagung RI.
Akhi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor. Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.
Akhi diduga menghalangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Akhi ditahan selama 20 hari terhitung mulai 25 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan dititipkan ke Lapas Tuatunu pada Kamis, 26 Januari 2024 pukul 22.00 WIB.
Sumber: Babelupdate.com
Rilis: Djituberita.com