Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Tekankan Pembuktian Tindak Pidana Asal

×

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Tekankan Pembuktian Tindak Pidana Asal

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Agung RI, pusat penegakan hukum di Indonesia.Foto Dok Djituberita.com

JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, SH, menyampaikan pandangan hukumnya terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut-sebut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurutnya, Kejaksaan Agung perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan kepastian hukum agar proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Hasanuddin menegaskan, dalam rezim hukum pemberantasan TPPU, penyidik tidak cukup hanya mengungkap keberadaan aset, uang tunai, atau barang berharga yang diduga hasil kejahatan.

Aparat penegak hukum juga harus mampu menjelaskan secara komprehensif tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi sumber diperolehnya aset tersebut.

“Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal,” kata Hasanuddin dalam pernyataannya, Jumat (24/7/2026).

Menurut akademisi hukum sekaligus aktivis Reformasi 1998 tersebut, konstruksi hukum dalam perkara TPPU harus dibangun secara sistematis melalui pembuktian adanya tindak pidana asal, baru kemudian ditelusuri aliran dana maupun aset yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Ia berpandangan, penyidik perlu mendalami secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah perkara, seperti peristiwa blackout PLN, PT Asabri, maupun PT Krakatau Steel, sebelum menyimpulkan adanya dugaan TPPU.

Dalam pandangan SIAGA 98, informasi yang berkembang di ruang publik sejauh ini lebih banyak menyoroti temuan uang tunai dan emas bernilai fantastis. Namun, penjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan dinilai belum disampaikan secara utuh kepada masyarakat.

“Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara, sehingga proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

Perspektif Hukum

Secara normatif, tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam praktik penegakan hukum,

TPPU berkaitan dengan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Hasanuddin menilai, penerapan ketentuan tersebut harus tetap mengacu pada prinsip due process of law, yakni proses hukum yang adil, objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta menghormati hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa setiap proses penyidikan wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut SIAGA 98, transparansi dalam menjelaskan konstruksi perkara kepada publik juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi maupun opini yang tidak didasarkan pada fakta hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan SIAGA 98 sebagai pandangan hukum dan masukan kepada aparat penegak hukum agar penanganan setiap perkara, termasuk dugaan TPPU, dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Informasi di atas merupakan penyampaian pendapat narasumber. Apabila terdapat perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak-pihak yang disebut, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *