Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaEditorial Khusus

Aturan Kerja Sama Media Harus Jelas, Resmi, dan Disosialisasikan

607
×

Aturan Kerja Sama Media Harus Jelas, Resmi, dan Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Media DJITUBERITA.COM, Vilzar, saat berada di Kantor Dewan Pers dengan membawa dokumen administrasi pers sebagai bagian dari komitmen terhadap profesionalitas dan legalitas perusahaan media.

EDITORIAL KHUSUS, DJITUBERITA.COM – Penerapan persyaratan administrasi dalam kerja sama publikasi antara perusahaan pers dan instansi pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, tertulis, serta disosialisasikan secara terbuka. Jangan sampai kebijakan yang berdampak terhadap keberlanjutan kemitraan media justru berkembang melalui informasi dari mulut ke mulut tanpa pemberitahuan resmi.

Menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait kelengkapan administrasi perusahaan pers. Namun, setiap kebijakan harus memiliki landasan hukum yang jelas dan diberlakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.

“Kalau memang ada aturan baru, silakan diberlakukan. Kami menghormati dan siap mengikuti ketentuan hukum. Tetapi, mana dasar hukumnya, nomor suratnya, siapa instansi penerbitnya, dan sejak kapan diberlakukan? Jangan sampai perusahaan media hanya menerima informasi berdasarkan katanya.

Menurutnya, perusahaan media yang sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan pemerintah seharusnya mendapatkan pemberitahuan resmi, baik melalui peraturan menteri, surat edaran kementerian, maupun Surat Edaran Bupati melalui instansi terkait dan acuan aturan kebijakan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari sisi hukum, ketentuan penyelenggaraan perusahaan pers mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 9 ayat (2), yang mewajibkan perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia. Sementara legalitas dan kewenangan Direksi dalam mewakili perseroan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya.

Adapun kerja sama publikasi yang masuk dalam mekanisme pengadaan pemerintah harus memperhatikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Selain itu, keterbukaan informasi badan publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apabila pemerintah mensyaratkan akta pendirian, akta perubahan, dokumen RUPS apabila relevan, legalitas Direksi, NIB, NPWP, kewajiban perpajakan, hingga verifikasi Dewan Pers, seluruh ketentuan tersebut harus dijelaskan dasar dan relevansi hukumnya.

“Jangan hanya sebagian persyaratan dijadikan alasan untuk menghentikan atau menggugurkan kerja sama, sementara dasar kebijakan dan persyaratan lainnya tidak dijelaskan secara transparan. Kalau semua harus mengikuti aturan, maka semuanya harus jelas, terukur, dan berlaku sama.

Kami mengaku tidak memiliki persoalan apabila kerja sama publikasi dengan pemerintah diperpanjang ataupun tidak. Nominal kerja sama tersebut juga bukan sesuatu yang menjadi beban moral.

Namun, yang menjadi persoalan adalah kepastian hukum, transparansi, dan konsistensi penerapan kebijakan. Apalagi, nilai kerja sama publikasi yang dipersoalkan tidak sebanding dengan rumitnya birokrasi yang seolah-olah menangani proyek bernilai miliaran rupiah setiap tahun.

Sejauh informasi yang diketahuinya, persoalan persyaratan tersebut berkembang di lingkungan kerja sama media Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Kabupaten Bangka. Sementara untuk instansi pemerintah pusat maupun lembaga lainnya, ia belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai pemberlakuan ketentuan serupa.

Karena itu, meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait memberikan penjelasan tertulis mengenai regulasi, nomor surat, ruang lingkup persyaratan, serta waktu pemberlakuannya kepada seluruh perusahaan media yang terdampak.

Lebih jauh, menegaskan bahwa hubungan kemitraan publikasi tidak boleh mengurangi independensi pers maupun fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Fungsi kontrol sosial akan tetap dijalankan. dan terus mengkritisi dan mengawasi pekerjaan pemerintah, termasuk proyek-proyek yang menggunakan uang negara dari hasil pajak rakyat, penggunaan anggaran publik, hingga dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Semua harus diuji berdasarkan fakta dan hukum.

Mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu.

“Jangan hanya berharap pers berhenti bersikap kritis hanya karena persoalan kemitraan atau administrasi kerja sama. Selama menyangkut kepentingan publik dan uang rakyat, pengawasan harus tetap berjalan. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

Pers bukan sekadar mitra publikasi pemerintah, melainkan bagian dari demokrasi yang memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan.

“Independensi pers bukan untuk diperjualbelikan, dan fungsi kontrol sosial bukan untuk ditukar dengan fasilitas kerja sama pemerintah.”

Hormat Saya, Vilzar
Pimpinan Media DJITUBERITA.COM

Jakarta, 02 September 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *