Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Setelah 13 Tahun Melarikan Diri, Kejaksaan Agung Amankan Buronan Penipuan

254
×

Setelah 13 Tahun Melarikan Diri, Kejaksaan Agung Amankan Buronan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penipuan Limantoro Santoso di Surabaya,(foto-Ist).

Jakarta-Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan, Limantoro Santoso, di Ngagel Jaya Indah, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 18.35 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jum’at (21/6/2024).

Identitas Terpidana:

Nama: Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang
Tempat lahir: Surabaya
– Usia/Tanggal lahir: 18 April 1964
– Jenis kelamin: Laki-Laki
– Kewarganegaraan: Indonesia
– Agama: Islam
– Tempat tinggal: Jalan Ngagel Jaya Indah 4/2 RT.09/RW.02 Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya
– Pekerjaan: Karyawan Swasta

Kronologi Kasus:

Limantoro Santoso terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari uang sebesar Rp9,4 miliar dalam bisnis jual beli tembakau. Akibat tindakannya, saksi Tio Piauw Jong mengalami kerugian sebesar Rp9,4 miliar.

Proses Hukum:

1. Pengadilan Negeri Surabaya:**
– Putusan Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY
– Tanggal: 13 Desember 2010
– Putusan:Terpidana bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dihukum 3 tahun penjara.

2. Pengadilan Tinggi Surabaya:
– Putusan Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY
– Tanggal: 7 Februari 2011
– Putusan: Membatalkan putusan Pengadilan Negeri, menyatakan perbuatan terdakwa sebagai perdata, membebaskan terdakwa.

3.Mahkamah Agung RI:
-Putusan Nomor: 1262 K/PID/2011/MA.RI
-Tanggal: 24 November 2011
-Putusan: Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum, menyatakan terpidana bersalah, menghukum 3 tahun penjara.

Penangkapan:
Setelah 13 tahun melarikan diri, Limantoro Santoso akhirnya ditangkap. Saat penangkapan, terpidana tidak kooperatif sehingga petugas terpaksa membobol pintu kamar. Terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.

Imbauan Jaksa Agung:

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum.

Sumber-Kapuspenkum Kejagung RI
Release-Djituberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *