Jakarta – Pelarian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi berakhir.
Setelah sempat kabur dan melakukan perlawanan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Taruna kini resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Pantauan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam (22/12/2025), Taruna Fariadi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.38 WIB. Dengan tangan terborgol dan kepala tertunduk, ia digiring petugas menuju mobil tahanan.
Saat melintas di hadapan awak media, Taruna enggan memberikan komentar. Meski dihujani pertanyaan terkait aksi nekatnya yang diduga menabrakkan kendaraan ke arah petugas KPK saat penangkapan, ia hanya mengatupkan kedua tangan di dada, seolah meminta maaf, lalu berjalan cepat meninggalkan lokasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Taruna usai pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Pasca dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Budi membenarkan dikonfirmasi awak media,Senin Malam (22/12).
Menurut Budi, penahanan terhadap Taruna dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Seperti diketahui, Taruna Fariadi sempat menjadi sorotan publik setelah diduga melawan petugas dan melarikan diri saat OTT KPK pada Kamis (18/12/2025).
Bahkan, dalam proses penangkapan tersebut, Taruna diduga menabrakkan kendaraannya ke arah petugas KPK demi menghindari penangkapan.
Kasus ini menambah deretan aparat penegak hukum yang terseret OTT KPK, sekaligus menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan integritas di lingkungan kejaksaan.(red)















