PANGKALPINANG – Aktivis sekaligus Ketua Umum/Pendiri LBH KUBI, Ketua DPW SWI Bangka Belitung, serta Humas/Kadiv Advokasi-Hukum YLSABCDI, Restu Palgunadi, menegaskan bahwa setiap kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa di sektor pertambangan timah tidak dapat dianggap sebagai risiko yang lumrah. Menurutnya, peristiwa tersebut harus dipandang sebagai persoalan hukum yang wajib diusut secara menyeluruh dan objektif.
Dalam opini yang disampaikan kepada media, Restu menilai tingginya risiko di sektor pertambangan justru menjadi alasan utama mengapa setiap aktivitas pertambangan harus dilaksanakan dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ketat, pengawasan yang efektif, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kematian pekerja di lokasi tambang tidak boleh dinormalisasi dengan alasan bahwa pertambangan merupakan pekerjaan berisiko tinggi. Keselamatan kerja merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak yang terlibat,” ujar Restu.
Ia menjelaskan, setiap kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi mengenai apakah seluruh kewajiban hukum terkait keselamatan kerja telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menurut Restu, perusahaan pelaksana kegiatan pertambangan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas keselamatan pekerjanya. Demikian pula pemegang izin usaha pertambangan maupun pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan operasional wajib memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dan memenuhi standar keselamatan kerja.
Ia menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga, kontraktor, maupun mitra kerja tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum apabila terdapat kewajiban pengawasan yang tidak dijalankan. Prinsip duty of care atau kehati-hatian, menurutnya, mengharuskan setiap pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan maupun pengawasan untuk melakukan pengendalian risiko secara nyata, bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi.
Landasan Hukum
Restu menguraikan bahwa kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pengurus atau pemimpin tempat kerja menjamin keselamatan setiap orang di lingkungan kerja.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Berbagai regulasi teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai penerapan Good Mining Practice.
“Seluruh regulasi tersebut menunjukkan bahwa keselamatan kerja bukan hanya kewajiban moral, tetapi merupakan kewajiban hukum yang mengikat setiap pelaku usaha pertambangan,” tegasnya.
Penegakan Hukum Harus Profesional
Restu juga menekankan bahwa apabila suatu kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian, pelanggaran prosedur, pengabaian standar keselamatan, maupun lemahnya pengawasan, maka penyebabnya wajib diungkap secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, Inspektur Tambang, Dinas Ketenagakerjaan, Kepolisian, serta instansi terkait harus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun unsur tindak pidana, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Selain untuk menentukan pertanggungjawaban hukum, investigasi juga harus mampu mengidentifikasi akar penyebab kecelakaan agar menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan kerja secara menyeluruh sehingga kejadian serupa tidak terus berulang.
Di sisi lain, keluarga korban, lanjut Restu, berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab kecelakaan, perkembangan proses investigasi, serta pemenuhan seluruh hak normatif, termasuk santunan, jaminan sosial ketenagakerjaan apabila memenuhi ketentuan, dan bentuk perlindungan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Restu menegaskan bahwa kemajuan industri pertambangan timah di Bangka Belitung tidak boleh dibayar dengan hilangnya nyawa para pekerja. Menurutnya, keberhasilan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari besarnya produksi maupun nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana setiap pekerja dapat kembali ke rumah dengan selamat setelah menyelesaikan pekerjaannya.
“Keselamatan kerja bukan sekadar syarat administratif atau kewajiban perizinan. Keselamatan kerja merupakan penghormatan terhadap hak hidup manusia, amanat konstitusi, sekaligus tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan,” pungkasnya.(Red)















