Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Punya Pesawat dan Helikopter Super Keren, Keuangan Pemkab Mimika Justru Disorot KPK

×

Punya Pesawat dan Helikopter Super Keren, Keuangan Pemkab Mimika Justru Disorot KPK

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, berdampingan dengan ilustrasi pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, tipe aset milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang kini disorot KPK terkait lemahnya tata kelola, piutang macet, dan potensi beban APBD. Foto Istimewa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyoroti buruknya tata kelola aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Pemkab Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang dinilai berpotensi menjadi beban keuangan daerah dalam jangka panjang.

Sorotan KPK tertuju pada pengadaan satu unit pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan satu unit helikopter Airbus H125 dengan nilai total mencapai Rp85,8 miliar. Kedua aset tersebut diketahui dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015–2022, namun hingga kini belum memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kpk.go.id  kerja sama pemanfaatan aset antara Pemkab Mimika dengan PT Asian One Air (AOA) menyisakan persoalan serius berupa piutang macet. Sejak 2019, piutang sewa pesawat dan helikopter tercatat mencapai Rp23,4 miliar, namun baru sekitar Rp4,5 miliar yang disetorkan hingga Oktober 2025. Dengan demikian, masih terdapat kewajiban sebesar Rp18,8 miliar yang belum dilunasi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menilai lemahnya tata kelola aset telah mengubah fungsi aset strategis dari penunjang layanan publik menjadi sumber pemborosan anggaran.

“Pengelolaan aset daerah harus menjadi bagian dari sistem pencegahan korupsi. Tanpa transparansi dan ketertiban administrasi, aset justru menjadi beban dan membuka celah penyimpangan,” ujar Imam, dikutip dari Kabariku.com, Rabu (4/2/2026).

Persoalan kian kompleks lantaran pesawat tersebut dikategorikan sebagai barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 67,5 persen, sehingga menambah tekanan terhadap keuangan daerah. Ironisnya, aset bernilai puluhan miliar rupiah itu dilaporkan telah tidak beroperasi secara optimal selama lebih dari tiga tahun.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menegaskan KPK mendorong sejumlah langkah perbaikan, mulai dari penetapan nilai piutang berdasarkan audit terakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penempuhan gugatan perdata jika kewajiban tidak dipenuhi, hingga percepatan penunjukan operator pesawat dan helikopter.

Selain itu, KPK juga menyoroti belum optimalnya pengelolaan UPTD Pelabuhan Pomako, meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi lahan seluas 500 hektare. Sengketa klaim kepemilikan lahan dinilai menghambat proses sertifikasi dan pemanfaatan aset pelabuhan tersebut.

Menanggapi evaluasi tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan pihaknya menyambut baik masukan dari KPK. Ia mengakui keterbatasan tenaga ahli bersertifikat untuk perawatan pesawat menjadi salah satu kendala utama.

“Kami berkomitmen menata ulang mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga demi memulihkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan aset publik benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Johannes.

Meski Pemkab Mimika telah membuka proses lelang revitalisasi aset melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) hingga Januari 2026, hingga kini belum ada vendor yang memenuhi persyaratan.

Padahal, jika dikelola secara profesional dan berkelanjutan, aset tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi yang signifikan bagi daerah.

Sumber: kpk.go.id, Kabariku.com, BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *