Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Presiden Prabowo Soroti Tambang Ilegal dan Kebocoran Ekonomi di Sidang DPR

×

Presiden Prabowo Soroti Tambang Ilegal dan Kebocoran Ekonomi di Sidang DPR

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato pada Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dok: BPMI Setpres

DJITUBERITA,JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara konsisten sebagai fondasi utama pembangunan ekonomi nasional. Penegasan itu disampaikan Presiden saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam pidatonya, Presiden menilai Pasal 33 UUD 1945 merupakan cetak biru perekonomian nasional yang telah dirumuskan para pendiri bangsa untuk memastikan kekayaan negara digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

“Di mimbar ini saya ingin ingatkan kembali bunyi dari Pasal 33. Ayat pertama dari Pasal 33, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujar Presiden Prabowo.

Kepala Negara menegaskan bahwa sistem ekonomi Indonesia tidak dibangun atas dasar kapitalisme neoliberal maupun sistem ekonomi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Menurut Presiden, falsafah ekonomi bangsa harus tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan semangat gotong royong.

“Tidak ada kata-kata asas-asas lain. Asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas yang sekaya boleh sekaya-kayanya, yang miskin salahnya orang miskin. Itu bukan falsafah Pancasila,” tegas Presiden.

Presiden juga menilai berbagai persoalan ekonomi yang terjadi selama ini tidak terlepas dari penyimpangan terhadap amanat konstitusi. Karena itu, pemerintah berkomitmen mengembalikan tata kelola ekonomi nasional sesuai arah yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.

“Ini adalah cetak biru ekonomi kita. Manakala kita menyimpang dari cetak biru ini, jangan salahkan siapa-siapa kecuali diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah dari pendiri bangsa,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo turut menyoroti berbagai praktik penyimpangan ekonomi yang dinilai merugikan negara, mulai dari manipulasi ekspor, under invoicing, tambang ilegal, hingga pembalakan liar di kawasan hutan lindung.

Presiden mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang disebut berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari aparat terkait.

“Bagaimana bisa ada orang yang tambang di hutan lindung bertahun-tahun dan tidak ada yang berani untuk menegakkan hukum,” ujar Presiden.

Menurut Presiden, potensi kebocoran ekonomi nasional yang dapat diselamatkan diperkirakan mencapai 150 miliar dolar Amerika Serikat per tahun. Namun, hal tersebut hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pihak memiliki keberanian untuk melakukan pembenahan dan penegakan hukum secara konsisten.

“Kita harus bersama-sama berani mencari solusi dan berani bertindak,” tegasnya.

Di akhir pidato, Presiden kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat UUD 1945 dan memperbaiki tata kelola ekonomi nasional demi kepentingan rakyat.
“Kita paham dan mengerti bahwa kalau kita terus mengulangi kesalahan yang sama, janganlah kita bisa berharap mendapat hasil yang lebih baik,” tandas Presiden.

Pidato Presiden Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI tersebut menjadi penegasan arah pemerintah untuk kembali menempatkan konstitusi sebagai landasan utama pembangunan ekonomi nasional sekaligus memperkuat upaya pemberantasan praktik-praktik ekonomi ilegal yang merugikan negara.

Sumber: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *