DJITUBERITA,EDITORIAL KHUSUS – Pembentukan satuan tugas (satgas) oleh Presiden bukanlah hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berbagai satgas lintas kementerian dan lembaga dibentuk untuk menangani persoalan yang memerlukan koordinasi khusus, mulai dari pemberantasan pungutan liar, penanganan pandemi COVID-19, pemberantasan perjudian daring, hingga penertiban kawasan hutan.
Berbeda dengan satgas-satgas tersebut yang memiliki dasar hukum yang dipublikasikan secara resmi, keberadaan Satlap Tri Cakti yang aktif dalam pengawasan tata niaga timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga kini belum ditemukan dasar hukum pembentukannya yang dapat diakses publik.
Pembentukan Satgas oleh Presiden Memiliki Dasar Hukum
Secara konstitusional, Presiden memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam praktik ketatanegaraan, Presiden dapat membentuk satuan tugas melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres) apabila diperlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga hukum.
Beberapa contoh satuan tugas yang dibentuk secara resmi antara lain:
– Satgas Saber Pungli, dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, yang mengatur tujuan pembentukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, kewenangan, hingga mekanisme pertanggungjawaban kepada Presiden.
– Satgas Penanganan COVID-19, dibentuk melalui regulasi resmi pemerintah sebagai bagian dari percepatan penanganan pandemi COVID-19 sebagai bencana nonalam nasional.
– Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur susunan keanggotaan lintas kementerian/lembaga, tugas, koordinasi, serta pelaporan kepada Presiden.
– Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mengatur pembentukan satuan tugas lintas kementerian/lembaga untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan sesuai kewenangan masing-masing.
Kesamaan dari satgas-satgas tersebut adalah seluruhnya memiliki dasar hukum yang jelas, memuat pejabat pembentuk, struktur organisasi, ruang lingkup tugas, kewenangan, masa tugas, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Regulasi Pengawasan Mineral Sudah Diatur
Di sektor pertambangan, kewenangan pengelolaan mineral strategis telah diatur secara tegas, antara lain melalui:
– Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
– Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
– Berbagai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan.
Melalui regulasi tersebut telah diatur kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dalam pengawasan sektor pertambangan.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang tersedia untuk publik hingga Agustus 2026, redaksi belum menemukan ketentuan yang secara eksplisit menyebut Satlap Tri Cakti sebagai bagian dari struktur kelembagaan yang dibentuk melalui regulasi tersebut.
Satlap Tri Cakti Muncul di Lapangan
Nama Satlap Tri Cakti beberapa kali muncul dalam pemberitaan mengenai pengawasan tata niaga timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sejumlah kegiatan, tim tersebut terlihat bekerja bersama unsur:
– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung;
– Kepolisian
– TNI Angkatan Laut
– Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
– serta instansi teknis lainnya.
Aktivitas tersebut menunjukkan adanya pola koordinasi lintas instansi dalam pengawasan komoditas timah.
Namun hingga artikel ini disusun, redaksi belum menemukan dokumen resmi yang dipublikasikan berupa:
– Peraturan Presiden.
– Keputusan Presiden.
– Keputusan Menteri.
– Surat Keputusan Gubernur atau keputusan pejabat lainnya.
yang secara khusus menjelaskan dasar hukum pembentukan Satlap Tri Cakti, struktur organisasi, pimpinan, sumber pendanaan, masa tugas, maupun batas kewenangannya.
Apakah Satlap Tri Cakti Bentukan Presiden?
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi nasional yang tersedia untuk publik hingga Agustus 2026, belum terdapat bukti yang dapat diverifikasi bahwa Satlap Tri Cakti merupakan satuan yang dibentuk langsung oleh Presiden.
Redaksi juga belum menemukan Peraturan Presiden maupun Keputusan Presiden yang secara eksplisit mengatur pembentukan Satlap Tri Cakti.
Karena itu, secara hukum belum dapat disimpulkan bahwa Satlap Tri Cakti merupakan satuan bentukan Presiden sebelum terdapat dokumen resmi yang dapat diverifikasi.
Apakah Ada di Daerah Lain?
Penelusuran terhadap regulasi, publikasi pemerintah, dan pemberitaan nasional menunjukkan bahwa nomenklatur Satlap Tri Cakti sejauh ini hanya ditemukan dalam konteks pengawasan tata niaga timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Belum ditemukan informasi resmi mengenai keberadaan Satlap Tri Cakti di provinsi lain yang memiliki sektor pertambangan mineral strategis seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, Papua, maupun di daerah lainnya di Indonesia.
Transparansi dan Kepastian Hukum
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembentukan tim atau satuan lintas instansi merupakan praktik yang lazim. Namun, keberadaannya idealnya didasarkan pada keputusan atau regulasi yang jelas agar memiliki legitimasi, kepastian kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji secara administratif maupun hukum.
Keterbukaan mengenai dasar hukum juga penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Kementerian ESDM, Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, maupun badan usaha negara yang bergerak di sektor pertambangan.
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan penelusuran terhadap UUD 1945, Undang-Undang Minerba, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, serta berbagai publikasi resmi yang tersedia hingga Agustus 2026.
Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi belum menemukan dokumen resmi yang dipublikasikan mengenai dasar hukum, Surat Keputusan pembentukan, struktur organisasi, maupun kewenangan Satlap Tri Cakti.
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan legalitas maupun ilegalitas keberadaan Satlap Tri Cakti, melainkan mengulas aspek keterbukaan informasi publik mengenai dasar hukum pembentukannya.
Apabila di kemudian hari terdapat dokumen resmi atau klarifikasi dan hak jawab dari instansi yang berwenang, redaksi akan memperbarui pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)















