Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukumOpini Publik

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Jadi Ujian Besar Penerapan UU TPPU

×

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Jadi Ujian Besar Penerapan UU TPPU

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: Antara

DJITUBERITA,JAKARTA – Organisasi SIAGA 98 menilai permohonan praperadilan yang berkaitan dengan penanganan perkara Febrie Adriansyah tidak hanya menyangkut aspek hukum acara pidana, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting dalam menguji konsistensi penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) di Indonesia.

Hasanuddin, mewakili SIAGA 98, mengatakan permohonan praperadilan tersebut berada pada posisi yang cukup kompleks dari sudut pandang hukum.

Menurutnya, peluang permohonan itu dikabulkan relatif terbatas. Namun, terdapat ruang argumentasi apabila pemohon mendalilkan bahwa pengalihan kewenangan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apabila dalil tersebut diterima hakim praperadilan, konsekuensinya bukan penghentian perkara, melainkan pengembalian penanganan penyidikan kepada Polri. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan, hanya institusi penyidiknya yang berubah,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis (4/8/2026).

SIAGA 98 memandang kondisi tersebut justru menjadi dilema karena putusan yang hanya menyangkut kewenangan penyidikan belum tentu memberikan hasil sebagaimana diharapkan oleh pihak pemohon.

SIAGA 98 juga menilai perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan hukum pidana.

Menurut Hasanuddin, perkara ini berpotensi memunculkan perdebatan dari aspek hukum maupun politik karena melibatkan seorang pejabat penegak hukum yang memiliki posisi strategis.

Ia menegaskan, seluruh proses pembuktian tetap harus diserahkan kepada mekanisme peradilan yang independen dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Dalam konteks substansi perkara, SIAGA 98 berpandangan bahwa pembuktian mengenai predicate crime atau tindak pidana asal merupakan kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji secara terbuka di persidangan.

Menurut Hasanuddin, keberadaan barang bukti berupa emas maupun uang menjadi bagian dari konstruksi pembuktian yang harus dijelaskan asal-usulnya melalui proses hukum.

“Pembuktian mengenai apakah aset tersebut berasal dari tindak pidana merupakan bagian dari proses penyidikan dan persidangan. Hal itu akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” katanya.

SIAGA 98 menilai praktik penerapan UU TPPU di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya seragam.

Dalam praktik penegakan hukum, terdapat perkara yang menggabungkan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu proses. Namun, ada pula perkara yang lebih dahulu membuktikan tindak pidana asal sebelum dilanjutkan dengan perkara TPPU.

Selain itu, penyusunan dakwaan juga dapat dilakukan secara kumulatif maupun subsidair sesuai konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.

Menurut SIAGA 98, perbedaan pola penanganan tersebut menunjukkan masih adanya ruang penafsiran dalam implementasi UU TPPU, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.

Karena itu, perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dinilai berpotensi menjadi salah satu tolok ukur penting bagi konsistensi penerapan hukum pencucian uang terhadap setiap warga negara tanpa membedakan jabatan ataupun kedudukannya.

Secara normatif, UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan hasil suatu tindak pidana asal (predicate crime). Dalam praktik peradilan Indonesia, pembuktian TPPU berkembang melalui berbagai putusan pengadilan, sehingga konstruksi penanganannya dapat berbeda-beda sesuai karakter masing-masing perkara.

Meski demikian, apakah unsur tindak pidana asal telah terpenuhi serta apakah unsur-unsur TPPU terbukti merupakan kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan SIAGA 98 sebagai salah satu pihak yang menyampaikan pandangan hukum terhadap perkara dimaksud. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan maupun menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *