Bangka Selatan – Polsek Simpang Rimba, Polres Bangka Selatan, menggelar sosialisasi hukum terkait tindak pidana pencurian dan pembelian barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini bertujuan menekan angka pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Simpang Rimba.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Mardian Syafrizal, S.Pd, dan dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor Camat Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan ini menyasar para penampung dan pembeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Simpang Rimba. Sebanyak 18 orang penampung dan pembeli TBS hadir mengikuti sosialisasi tersebut.
Selain Kapolsek Simpang Rimba, kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Simpang Rimba, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, serta Kanit Provos Polsek Simpang Rimba.
Dalam sosialisasi tersebut, Polsek Simpang Rimba memberikan pemahaman mengenai penerapan pasal-pasal pencurian dan penadahan dalam KUHP baru. Para pelaku usaha penampungan sawit diingatkan agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi peredaran buah sawit ilegal yang berasal dari tindak pidana pencurian.
“Edukasi ini penting agar para penampung tidak secara tidak sadar terjerat hukum akibat membeli atau menampung barang hasil kejahatan,” ujar Kapolsek Simpang Rimba dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha sekaligus menekan tindak pidana pencurian kelapa sawit yang meresahkan masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kecamatan Simpang Rimba.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif, dengan pengamanan oleh personel Polsek Simpang Rimba bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Simpang Rimba.(rilis)















