DjituBerita. Com Bangka Selatan
Polres Bangka Selatan akan mendalami soal laporan tindakan pidana pengrusakan ponton isap produksi (PIP) milik mitra PT TIMAH yang rencananya akan bekerja diperairan laut desa rias kecamatan toboali kabupaten bangka selatan.
“Itu nanti akan kita dalami lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP Toni Sarjaka dalam keterangan jumpa pers,sabtu siang (27/5/2023)
Meski demikian,Kapolres Toni belum menyebutkan identitas dari oknum yang melakukan perusakan tersebut dimana diketahui ada laporan masuk dari pihak korban yang merasa dirugikan dengan adanya insiden dugaan pengrusakan ini,”katanya.
Toni pun meminta,menghimbau kepada masyarakat agar jangan ada tindakan melawan hukum, bersikap saling menahan diri serta menjaga kondusifitas wilayah masing -masing.
Toni yang baru menjabat sebagai Kapolres Bangka Selatan mengatakan,selain himbauan juga untuk tidak membawa senjata tajam atau benda yg bisa membahayakan keselamatan orang lain.
sekali lagi ‘Saya katakan agar masyarakat selalu menjaga keamanan dan ketertiban dan tidak melakukan tindakan yg bisa merugikan orang lain maupun diri sendiri,”ucapnya.
Perlu diketahui,terkait sangsi pidana tentang pengrusakan dapat melanggar hukum UU KUHP pasal 170/pasal 406 junto 55 yang berbunyi Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau merusak milik barang orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dan tentang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,sangsi pidana dengan hukuman setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara,atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.
Redaksi -www.djituberita.com