Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Polemik Pilkades Bekasi: LBH AMPUH INDONESIA Kawal Masyarakat 18 Desa Mengadu ke Komisi II DPR RI Hingga Tuntas

461
×

Polemik Pilkades Bekasi: LBH AMPUH INDONESIA Kawal Masyarakat 18 Desa Mengadu ke Komisi II DPR RI Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
RDP terkait aspirasi masyarakat dari 18 desa soal polemik Pilkades Bekasi di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta. Dok. Djituberita.com

JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Perwakilan masyarakat dari 18 desa mendatangi Gedung DPR RI, Senin (26/10/2026), untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan atas proses Pilkades yang mereka nilai menyisakan sejumlah persoalan.

Kedatangan perwakilan masyarakat tersebut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH INDONESIA.

Aspirasi warga disampaikan dalam pertemuan di ruang rapat Komisi II DPR RI bersama Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta agar persoalan yang mereka adukan mendapat perhatian dari pihak berwenang.

Komisi II DPR RI Tampung Aspirasi 18 Desa

Dalam pertemuan di ruang rapat Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan akan menampung aspirasi masyarakat dan meneruskan persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk mendapat perhatian khusus dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan Pilkades pada dasarnya berada dalam ranah pemerintahan daerah berdasarkan pembagian kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Perwakilan masyarakat dari 18 desa di Kabupaten Bekasi bersama pendamping LBH AMPUH INDONESIA menyerahkan dokumen aspirasi terkait polemik Pilkades di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Meski demikian, aspirasi yang disampaikan masyarakat tetap menjadi prioritas dan  perhatian Komisi II DPR RI sesuai tugas dan fungsi kami sebagai wakil rakyat,”ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung fraksi Golkar ini.

Sementara itu, perwakilan warga menilai terdapat sejumlah tahapan Pilkades yang perlu dievaluasi secara terbuka. Mereka meminta penjelasan mengenai proses administrasi, kriteria penilaian, pelaksanaan tes tertulis dan wawancara, pengumuman hasil, hingga tahapan pengundian nomor calon.

Haji Edi Hermanto, perwakilan masyarakat Desa Harjamekar, dan Arohman dari Desa Burangkeng menyampaikan keberatan atas proses yang mereka alami.

Keduanya menilai terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan secara transparan, termasuk pada tahapan pengundian nomor calon.

Keluhan tersebut merupakan penilaian dan dugaan dari pihak warga yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta mekanisme pengaduan yang berlaku. Karena itu, masyarakat meminta agar setiap keberatan diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.

LBH AMPUH INDONESIA Minta Pengaduan Ditindaklanjuti

Direktur Litigasi LBH AMPUH INDONESIA, Riski Syah Putra Nasution, S.H., menegaskan bahwa pendampingan terhadap masyarakat dari 18 desa bertujuan memastikan aspirasi warga memperoleh tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta persoalan Pilkades yang diadukan masyarakat dari 18 desa ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan berdasarkan fakta.

Aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa kejelasan proses maupun penyelesaian,” demikian pernyataan tegas,”Riski Syah Putra Nasution, S.H. kepada awak media di Gedung Parlemen DPR RI (26/10).

LBH AMPUH INDONESIA juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai setiap tahapan Pilkades yang dipersoalkan. Menurut pendamping warga, penjelasan mengenai dasar penilaian, hasil seleksi, dan prosedur yang digunakan diperlukan agar masyarakat dapat memahami proses serta menempuh upaya yang sesuai apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Di tengah berkembangnya polemik, LBH AMPUH INDONESIA, turut meminta klarifikasi atas surat edaran yang disebut diterbitkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi. Mereka menginginkan penjelasan mengenai dasar hukum, ruang lingkup, serta penerapan surat tersebut dalam kaitannya dengan tahapan Pilkades.

Desakan masyarakat juga meminta agar rencana pelantikan yang disebut dijadwalkan pada 4 November 2026 dipertimbangkan kembali apabila terdapat dasar hukum yang memungkinkan, khususnya jika pengaduan yang disampaikan belum memperoleh pemeriksaan memadai.

Permintaan tersebut tetap harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu,  LBH AMPUH INDONESIA dan masyarakat 18 Desa Bekasi yang hadir dalam RDP tersebut, meminta agar setiap indikasi yang disertai bukti diperiksa secara objektif.

Pemeriksaan yang transparan dinilai penting untuk menjaga integritas proses Pilkades berlansung demokratis, sekaligus mencegah berkembangnya kecurigaan dan ketegangan di tengah masyarakat.

Perwakilan masyarakat dalam RDP ini, mengingatkan bahwa pengabaian terhadap keluhan yang berkembang dapat memperbesar kekecewaan dan memicu konflik sosial yang berpotensi “Chaos” ujar masyarakat Desa Bekasi kepada media.

Pernyataan tersebut merupakan peringatan mengenai potensi dampak sosial, bukan ajakan untuk melakukan tindakan anarkis.

Dokumen pengaduan juga disebut ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Masyarakat perwakilan 18 Desa Bekasi berharap lembaga legislatif daerah menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari pihak terkait serta memastikan pengaduan masyarakat ditangani melalui prosedur yang berlaku.

Pengawalan Berlanjut melalui Jalur yang Sah

LBH AMPUH INDONESIA menyatakan pengawalan terhadap aspirasi masyarakat dari 18 desa akan dilanjutkan melalui jalur yang sah. Pendampingan tersebut diarahkan untuk mendorong adanya jawaban resmi, kejelasan prosedur, serta tindak lanjut yang dapat diperiksa oleh masyarakat.

“Kami tegaskan, pengawalan ini tidak berhenti pada penyerahan dokumen. Kami akan terus meminta kejelasan dan mengawal aspirasi 18 desa ini hingga tuntas melalui jalur yang sah,”tutup Direktur Litigasi LBH AMPUH INDONESIA, Riski Syah Putra Nasution, S.H.

Pada akhirnya, penyelesaian polemik Pilkades Bekasi kini bergantung pada kesediaan pihak-pihak berwenang untuk membuka informasi yang relevan, memeriksa pengaduan secara objektif, dan memberikan jawaban sesuai aturan.

Transparansi dan kepastian prosedur diperlukan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa tetap terjaga.

Catatan redaksi: Djituberita.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, panitia Pilkades, DPRD Kabupaten Bekasi, serta pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pengaduan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *