Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

LBH AMPUH Soroti SE Bupati, MoU DPMD dan Dugaan Keberpihakan Kejari dalam Polemik Pilkades Bekasi205

294
×

LBH AMPUH Soroti SE Bupati, MoU DPMD dan Dugaan Keberpihakan Kejari dalam Polemik Pilkades Bekasi205

Sebarkan artikel ini
Indonesia, Riski Syah Putra, S.H., menyoroti SE Bupati, MoU DPMD–UMI, dan dugaan keberpihakan dalam polemik Pilkades Kabupaten Bekasi.(Foto/Ist)

BEKASI,DJITUBERITA.COM  – Direktur Litigasi LBH AMPUH Indonesia, Riski Syah Putra, S.H., menyoroti penanganan polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi, khususnya terkait penerbitan surat edaran (SE) Bupati Bekasi, nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Universitas Muhammadiyah Indonesia (UMI), serta dugaan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang.

Menurut Riski Syah Putra, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut dasar kewenangan, prosedur pemerintahan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi desa.

Ia menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan persoalan Pilkades harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

SE Bupati dan MoU DPMD Dipertanyakan

Direktur Litigasi LBH AMPUH Indonesia, Riski Syah Putra, S.H., dalam keterangan pers,(25/10/2026), mempertanyakan dasar hukum penerbitan SE Bupati Bekasi dan ruang lingkup MoU DPMD dengan UMI. Menurut dia, kedua dokumen tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tujuan, kewenangan, serta relevansinya terhadap persoalan Pilkades yang tengah dipersoalkan.

Riski menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah daerah atau DPMD perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

Menurut dia, apabila terdapat tindakan yang melampaui kewenangan atau bertentangan dengan ketentuan hukum, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah.

Ia juga berpandangan bahwa Pemkab Bekasi perlu menjelaskan secara transparan apakah SE Bupati dan MoU DPMD dengan UMI memiliki keterkaitan langsung dengan penanganan keberatan prosedural Pilkades. Penjelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai dasar kebijakan dan batas kewenangan masing-masing pihak.

Tenggat Penyelesaian Perselisihan 30 Hari

Direktur Litigasi LBH AMPUH Indonesia, Riski Syah Putra, S.H., turut menyoroti ketentuan mengenai tenggat penyelesaian perselisihan hasil Pilkades sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa bupati atau wali kota wajib menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa dalam jangka waktu 30 hari.

Menurut Riski, ketentuan tersebut perlu dijadikan dasar untuk memeriksa apakah penanganan persoalan Pilkades di Kabupaten Bekasi telah memenuhi tenggat waktu yang ditentukan. Untuk memastikan adanya keterlambatan, perlu diperiksa tanggal perselisihan diterima, kronologi penanganan, serta ketentuan yang berlaku terhadap perkara tersebut.

Riski juga menilai bahwa apabila tenggat waktu yang berlaku telah terlampaui tanpa penyelesaian, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan dan langkah tindak lanjutnya. Namun, lewatnya tenggat 30 hari tidak dengan sendirinya berarti hak atau kewenangan hukum telah kedaluwarsa; konsekuensinya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Direktur Litigasi LBH AMPUH Indonesia, Riski Syah Putra, S.H., mempertanyakan dugaan adanya koordinasi antara unsur Pemkab Bekasi atau DPMD dengan Kejaksaan Negeri Cikarang dalam penanganan polemik Pilkades. Menurut dia, bentuk koordinasi, dasar hukum, serta batas kewenangan setiap institusi perlu dijelaskan secara terbuka.

Riski juga menyoroti dugaan keberpihakan pihak kejaksaan terhadap pemerintah daerah dalam persoalan tersebut. Dugaan itu, menurut posisi yang disampaikan LBH AMPUH, perlu diklarifikasi melalui bukti dan penjelasan resmi, sehingga tidak berhenti sebagai persepsi atau tudingan sepihak.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Cikarang memberikan keterangan mengenai ada atau tidaknya koordinasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut dan dalam kapasitas apa koordinasi dilakukan.

Riski menilai klarifikasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan memastikan setiap tindakan institusi berada dalam batas kewenangannya.

Bukan Semata-mata Sengketa Hasil Pilkades

Direktur Litigasi LBH AMPUH Indonesia, Riski Syah Putra, S.H., menegaskan bahwa pokok keberatan yang disampaikan lembaganya bukan semata-mata sengketa hasil pemilihan setelah pemungutan suara. Menurut dia, fokus persoalan berada pada prosedur, dasar hukum, dan tindakan administratif yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades.

Riski berpandangan bahwa pemerintah daerah harus memberikan jawaban substantif atas persoalan prosedural tersebut. Menurut dia, pertemuan dan mediasi perlu diikuti penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum, status penanganan, dan langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar itu, Riski menyampaikan bahwa LBH AMPUH Indonesia meminta Pemkab Bekasi mempertimbangkan penundaan pelantikan kepala desa terpilih sampai persoalan prosedural memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum yang sah.

Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut ditujukan untuk menjaga kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang mengatur pelantikan kepala desa.

Pemkab Bekasi Diminta Memberikan Klarifikasi

Direktur Litigasi LBH AMPUH Indonesia, Riski Syah Putra, S.H., mendorong Pemkab Bekasi menjelaskan dasar penerbitan SE Bupati, tujuan dan ruang lingkup MoU DPMD dengan UMI, serta tindak lanjut atas keberatan yang berkaitan dengan prosedur Pilkades.

Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat menilai persoalan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Riski juga meminta agar DPMD dan Kejaksaan Negeri Cikarang memberikan klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing. Ia menilai penjelasan dari seluruh pihak diperlukan untuk menguji dugaan yang disampaikan dan mencegah berkembangnya kesimpulan yang tidak didukung fakta terverifikasi.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemkab Bekasi, DPMD, UMI, dan Kejaksaan Negeri Cikarang mengenai pokok-pokok keberatan tersebut masih perlu dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *