Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum

Vonis Nyumarno 10 Bulan, Kuasa Hukum: Hakim Andri Falahandika Ansyahrul Abaikan Fakta Persidangan?

425
×

Vonis Nyumarno 10 Bulan, Kuasa Hukum: Hakim Andri Falahandika Ansyahrul Abaikan Fakta Persidangan?

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Cikarang Kelas 1B, melalui majelis hakim yang dipimpin Andri Falahandika Ansyahrul, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Nyumarno. Tim kuasa hukum sekaligus juru Bicara,Riski Syah Putra Nasution,.S.H. Mempertanyakan dasar putusan dan fakta persidangan.(Foto/Ist)

CIKARANG,DJITUBERITA.COM – Vonis 10 bulan penjara terhadap Nyumarno di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memunculkan pertanyaan serius dari tim kuasa hukumnya mengenai dasar pertimbangan majelis hakim. Tim pembela mempertanyakan bagaimana fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi pembelaan dinilai sebelum hakim yang memimpin persidangan, Andri Falahandika Ansyahrul, menjatuhkan putusan.

Apakah seluruh fakta yang terungkap di persidangan telah dipertimbangkan secara menyeluruh?

Pertanyaan tersebut menjadi pokok keberatan yang disampaikan juru bicara Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H. Menurut tim pembela, substansi yang perlu diuji bukan semata-mata lamanya hukuman, melainkan dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam menyimpulkan kesalahan dan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

“Yang harus diuji adalah bagaimana majelis hakim menyimpulkan kesalahan masing-masing terdakwa berdasarkan fakta persidangan. Keterangan saksi, alat bukti, dan argumentasi pembelaan harus dinilai secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” tegas Riski dalam keterangan pers,Kamis (22/10/2026).

Keterangan Saksi Menjadi Titik Pertanyaan besar oleh Tim Kuasa Nyumarno

Salah satu aspek yang disoroti tim kuasa hukum adalah keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan ketika masa proses sidang, menurut informasi persidangan yang disampaikan pihak pembela, tidak ada semua saksi menyatakan di tempat kejadian perkara pidana dalam dugaan Pengkeroyokan dan penganiayaan melihat langsung tindakan pemukulan terhadap korban berinisial FA di Resto Shao Kao, Lippo Cikarang, pada 30 Oktober 2025.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelaah bersama alat bukti lainnya. Persoalannya, bagaimana majelis hakim menilai keterangan para saksi, menghubungkannya dengan bukti lain, serta menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan?

Dalam perkara pidana, saksi yang tidak melihat langsung suatu peristiwa tidak otomatis menggugurkan pembuktian. Namun, pertimbangan hakim tetap perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana keseluruhan alat bukti dinilai dan digunakan dalam menyusun kesimpulan hukum.

Karena itu, keberatan tim pembela perlu diuji melalui pertimbangan tertulis dalam putusan, bukan hanya berdasarkan perbedaan pandangan antara pihak yang menuntut, membela, dan memutus perkara.

“Kami ingin mengetahui dasar pertimbangan majelis dalam menilai keterangan para saksi dan menentukan peran setiap terdakwa. Jika ada fakta yang dinilai tidak terbukti atau tidak menentukan, alasan hukumnya harus jelas dalam putusan,” ujar Riski.

Nyumarno Divonis 10 Bulan, Dua Terdakwa Lain Menerima Hukuman Berbeda

Pada Senin, 19 Oktober 2026, majelis hakim PN Cikarang telah menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Nyumarno, empat bulan kepada Eko Brahmantyo Joko Wibowo, dan lima bulan kepada Basroni.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiganya masing-masing 10 bulan penjara. Sementara itu, tim kuasa hukum meminta agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Perbedaan antara tuntutan pembelaan dan putusan pengadilan membuat dasar pertimbangan hakim menjadi aspek penting untuk diperiksa. Hukuman Nyumarno yang sama dengan tuntutan jaksa juga menjadi bagian dari konteks perkara yang patut dicermati,”kata Riski.

Meski demikian, kesamaan vonis dengan tuntutan jaksa tidak serta-merta membuktikan bahwa hakim mengabaikan fakta persidangan atau melakukan kekeliruan hukum.

Penilaiannya harus didasarkan pada isi putusan, penerapan ketentuan pidana, dan alasan hukum yang mendasari kesimpulan majelis.

Apa yang Harus Dijelaskan dalam Putusan?

Dalam proses peradilan pidana, putusan tidak cukup hanya memuat amar yang menyatakan terdakwa bersalah dan menentukan lamanya hukuman.

Pertimbangan hukum harus memperlihatkan bagaimana majelis menilai alat bukti, menetapkan fakta yang terbukti, menghubungkan fakta tersebut dengan unsur tindak pidana, serta menjelaskan pertanggungjawaban pidana setiap terdakwa.

Apabila terdapat fakta atau argumentasi pembelaan yang dianggap penting, salinan resmi putusan menjadi dasar untuk memeriksa apakah hal tersebut telah dipertimbangkan dan bagaimana majelis menjawabnya.

Atas dasar itu, sorotan tim kuasa hukum terhadap putusan perkara ini perlu ditempatkan dalam kerangka pengujian hukum.

Kritik terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi kesimpulan bahwa hakim mengabaikan fakta harus didukung penelaahan terhadap dokumen perkara secara utuh.

Riski menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta majelis hakim mengikuti keinginan pembela. Ia menyatakan keberatan yang dinilai memiliki dasar akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami tidak meminta hakim mengikuti keinginan pembela. Kami meminta agar putusan dapat diuji berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.

Apabila ada pertimbangan hakim yang kami nilai bermasalah, kami akan menjelaskan dasar keberatan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tambah Riski.

Salinan Putusan Menjadi Kunci Pengujian

Untuk memastikan apakah fakta persidangan telah dipertimbangkan secara memadai, salinan resmi putusan perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr. perlu ditelaah secara menyeluruh.

Dokumen tersebut menjadi rujukan untuk menilai pertimbangan majelis hakim, penilaian terhadap keterangan saksi, serta dasar hukum yang digunakan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Nyumarno dan dua terdakwa lainnya.

Dengan demikian, pertanyaan apakah hakim mengabaikan fakta persidangan tidak dapat dijawab hanya berdasarkan amar putusan atau pernyataan salah satu pihak. Jawabannya harus bertumpu pada pertimbangan hukum yang tertulis dan dapat diuji.

Apakah seluruh fakta persidangan telah dijawab dalam vonis Nyumarno 10 bulan penjara? Pertanyaan tersebut menjadi inti keberatan tim kuasa hukum yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi perkara dan mekanisme hukum yang berlaku.

Selanjutnya, spabila keberatan terhadap putusan, Tim Kuasa Hukum Nyumarno dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Cikarang.

Langkah hukum tersebut dilakukan dengan menguji pertimbangan hakim, penilaian fakta persidangan, serta penerapan hukum dalam putusan sesuai prosedur dan tenggat waktu yang diatur dalam KUHAP.

Catatan Redaksi: Redaksi Djituberita.com terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum, serta seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *