Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum & KriminalPalembang

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Pencurian Swalayan Lintas Provinsi

552
×

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Pencurian Swalayan Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Caption: Polda Sumsel ungkap sindikat pencurian lintas provinsi, barang bukti dan tersangka diamankan.(Foto-Ist)

Palembang – Tim Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat pencurian lintas provinsi yang kerap beraksi di toko swalayan dan mall. Kasus ini terungkap setelah pencurian di Indomaret Jalan Noerdin Pandji, Sukarami, Palembang, pada 29 Oktober 2024.

Dalam konferensi pers Polda Sumatera Selatan (Sumsel) (9/1). Kronologi Kejadian, laporan pegawai Indomaret mengungkapkan bahwa sembilan pelaku membagi tugas dalam melancarkan aksinya. Dua pelaku berpura-pura menanyakan barang untuk mengalihkan perhatian kasir, dua lainnya memantau situasi di dalam toko, dua pelaku mengambil barang curian, dan tiga lainnya memantau situasi di luar menggunakan mobil Honda BRV abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2501 EGY.

Aksi yang terekam CCTV ini menyebabkan kerugian sebesar Rp13.200.000. Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Sukarami dan dilanjutkan ke Polda Sumsel.

Penangkapan Tersangka
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dipimpin AKBP Tri Wahyudi, SH, melacak keberadaan para pelaku di DKI Jakarta. Pada 11 Desember 2024, mereka ditangkap bersama barang bukti, termasuk mobil yang digunakan saat pencurian.

Identitas Tersangka
Beberapa tersangka yang telah diamankan antara lain:

1. AS alias MPE, 44 tahun, Jakarta Utara (masuk toko, pantau situasi).

2. DI, 47 tahun, Jakarta Utara (pantau luar toko).

3. DH, 49 tahun, Jakarta Pusat (pengalih perhatian kasir).

4. VJ, 31 tahun, Depok (pengalih perhatian kasir).

5. FS, 44 tahun, Bekasi (sopir).

6. TM, 23 tahun, Jakarta Pusat (pantau luar toko).

7. MA, 37 tahun, Manado (pantau situasi dalam toko).

Dua tersangka lainnya, AO alias Dandi dan NV, masih buron (DPO).

Barang Bukti:

1 unit mobil Honda BRV abu-abu.

7 unit handphone.

Topi yang digunakan saat pencurian.

Motif dan Ancaman Hukuman
Sindikat ini mencuri barang untuk dijual kembali. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Para pelaku juga diketahui residivis pencurian dan narkoba.

Sindikat ini diduga terlibat dalam beberapa kasus serupa di Jabodetabek, Lampung, Jambi, dan Riau. Investigasi lebih lanjut dilakukan untuk menangkap tersangka buron dan mengungkap kejahatan lainnya.(red/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *