Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaPemerintahan

Pj Bupati dan DPRD Bangka Sahkan APBD 2025, Tetapkan 13 Propemperda Baru

×

Pj Bupati dan DPRD Bangka Sahkan APBD 2025, Tetapkan 13 Propemperda Baru

Sebarkan artikel ini
Caption: Paripurna DPRD Bangka: Penandatanganan pengesahan APBD 2025 oleh Ketua DPRD dan disaksikan Pj Bupati Bangka, Muhammad Haris.

Bangka, Djituberita.com  – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Pengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025 serta menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.Sabtu (30/11/2024)

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi, S.IP, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris, AR, AP, MM, Wakil Ketua II DPRD M. Taufik Koriyanto, SH, MH, jajaran FORKOPIMDA, kepala dinas, camat, lurah, Darma Wanita, insan pers, dan para undangan lainnya.

APBD 2025 -Pendapatan dan Belanja Daerah:

Dalam laporan Jumadi, disampaikan bahwa pembahasan Raperda APBD 2025 telah dilakukan secara intensif selama empat hari antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berikut ringkasan anggaran yang disahkan:

Pendapatan Daerah: Rp1.180.791.433.200

Pendapatan Asli Daerah: Rp207.092.732.600

Pendapatan Transfer: Rp973.698.700.600

Belanja Daerah: Rp1.188.782.587.415

Defisit: Rp7.991.154.215

Pembiayaan Netto: Rp7.991.154.215

Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris menjelaskan bahwa pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan sebesar 8,19%, yaitu Rp915.665.812.000 dibandingkan tahun sebelumnya. “Kita harus memaksimalkan belanja prioritas untuk pemulihan ekonomi, peningkatan SDM, dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujar Haris.

13 Raperda dalam Propemperda 2025
Ketua DPRD Jumadi mengungkapkan bahwa 13 Raperda masuk dalam Propemperda 2025, dengan rincian 12 Raperda dari eksekutif dan 1 Raperda inisiatif DPRD. Jika terdapat kebutuhan mendesak, Raperda tambahan dapat masuk daftar kumulatif terbuka.

Berikut daftar Raperda yang ditetapkan:

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

2. Perubahan APBD 2025

3. APBD 2026

4. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

5. Perubahan Susunan Perangkat Daerah

6. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

7. RPJMD Bangka 2025–2029

8. Perubahan Peraturan Perangkat Desa

9. Perubahan Peraturan Badan Permusyawaratan Desa

10. Badan Usaha Milik Desa

11. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

12. Penyertaan Modal ke Perumda Agro Lestari Mandiri

13. Pengelolaan Barang Milik Daerah (inisiatif DPRD)

“Semoga seluruh Raperda ini dapat dibahas dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah demi kemajuan Kabupaten Bangka,” tutup Muhammad Haris.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *