Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BangkaBerita daerahHukum & KriminalPertambangan

Pertambangan Diduga Ilegal Kolong Buntu Sungailiat Kembali Beroperasi, Keluarga Penambang Tuntut Keadilan!

731
×

Pertambangan Diduga Ilegal Kolong Buntu Sungailiat Kembali Beroperasi, Keluarga Penambang Tuntut Keadilan!

Sebarkan artikel ini
Caption:Tampak aktivitas penambangan di Kolong Buntu, Lingkungan Nangnung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang terus berlanjut meski proses hukum masih berjalan. Gambar diambil pada siang dan malam hari, menunjukkan keberadaan ponton-ponton yang digunakan untuk menambang timah.(Sumber Foto-Porosindonesia.id)

Bangka – Meskipun proses hukum terhadap penambang yang diamankan oleh Gakkum Pol Airud Polda Babel belum selesai, aktivitas penambangan yang diduga kuat ilegal berada kawasan Kolong Buntu, Lingkungan Nangnung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dilaporkan kembali beroperasi di malam hari.

Informasi ini diperoleh dari istri-istri dan anak-anak para penambang yang dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru,(6/8/24).

“Mereka (pihak keluarga yang di tahan-red) menuntut ketegasan Gakkum Pol Airud Polda Babel dalam menangani penambangan ilegal di lokasi tersebut, serupa dengan tindakan tegas yang telah dilakukan terhadap suami-suami mereka. Anak-anak penambang yang orang tuanya ditahan juga menginginkan keadilan. Mereka meminta agar penambang, pemilik ponton, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam penambangan ilegal di Kolong Buntu ditindak tegas.

Keluarga penambang yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bukit Semut meminta agar anggota keluarga mereka dibebaskan. Mereka menilai tindakan hukum yang diambil terhadap penambang yang tertangkap tidak konsisten, terutama jika aktivitas penambangan di Kolong Buntu yang dilakukan pada malam hari tidak ditindaklanjuti.

Tim media akan mengkonfirmasi pernyataan ini kepada pihak Gakkum Pol Airud Polda Babel untuk mendapatkan klarifikasi terkait protes tersebut dan memastikan tidak ada keberpihakan dalam penegakan hukum, demi keadilan yang merata bagi semua pihak.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *