Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaPertambangan

Masyarakat Pertambangan di Bangka Belitung Menanti Kejelasan Regulasi WPR dan IPR

279
×

Masyarakat Pertambangan di Bangka Belitung Menanti Kejelasan Regulasi WPR dan IPR

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi: aktivitas pertambangan rakyat skala kecil di provinsi kepulauan Bangka Belitung.(Ist)

Djituberita.com – Masyarakat penambang skala kecil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah menantikan kejelasan lebih lanjut terkait regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sedang digulirkan oleh pemerintah.

Meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 132 WPR dengan total luas 8.563,35 hektar di provinsi kepulauan Bangka Belitung, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai banyak kendala.

Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Belitung Timur, Rudi Juniwira, menyatakan bahwa pengajuan izin IPR oleh penambang di lokasi WPR belum dapat diakomodir oleh Dinas Pertambangan Provinsi Bangka Belitung. Hal ini mendorong APRI untuk meminta DPRD Kabupaten Belitung Timur memfasilitasi pertemuan guna membahas permasalahan tersebut.
(belitongekspres.disway.id)

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyoroti perlunya pembenahan dalam tata kelola dan administrasi penerbitan IPR. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan regulasi yang jelas mengenai tata kelola timah.
(kompas.com)

Sementara itu, PT Timah Tbk, sebagai perusahaan pertambangan timah yang beroperasi di Bangka Belitung, telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki tata kelola melalui kemitraan dengan masyarakat. Perusahaan ini menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan pemerintah daerah untuk memastikan praktik pertambangan yang lebih transparan dan legal.(timah.com)

Pengamat hukum dan tata kelola pertambangan timah, Dr. Firdaus Dewilmar, S.H, M.Hum, CGCAE, menyatakan bahwa PT Timah telah mengambil langkah serius dan komprehensif dalam memperbaiki tata kelola, termasuk dengan meminta pendampingan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) Kejaksaan RI.(timah.com)

Meskipun demikian, masyarakat penambang masih menunggu implementasi yang lebih jelas dan transparan terkait regulasi WPR dan IPR.

Diharapkan, dengan adanya kejelasan regulasi ini, kegiatan pertambangan rakyat di Bangka Belitung dapat berjalan lebih legal, transparan, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian serta lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *