Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Periksa Saksi Secara Maraton, Kejagung RI Serius Usut Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan komoditas Bijih Timah di Provinsi Babel

441
×

Periksa Saksi Secara Maraton, Kejagung RI Serius Usut Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan komoditas Bijih Timah di Provinsi Babel

Sebarkan artikel ini

DJITUBERITA – JAKARTA, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada kurun tahun 2015 hingga 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara maraton.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (6/11/2023) siang.

Kelima saksi yang diperiksa adalah:
1.S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020.
2.DI selaku Direktur CV Diratama.
3.KE selaku Direktur CV Teman Jaya.
4.TA selaku Pegawai CV Teman Jaya.
5.EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan dalam keterangan siaran pers, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan dengan tujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022,”kata dia.

Ketut Sumedana menegaskan bahwa,  penyidik Kejagung masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya, pada tanggal 2 November 2023, Kejaksaan Agung telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini, termasuk pejabat daerah dan individu yang terlibat dalam pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ke sembilan saksi tersebut yakni :
1.E selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
2.NR selaku Kepala Seksi Peng. Wilayah Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
3.RH selaku Kepala Sub Bagian Keuangan DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
4.R selaku Kepala Seksi Pasca Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
5.L selaku Kepala Seksi Peng. Sumber Daya Mineral DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
6.YG selaku Kepala Bidang Bina Usaha DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
7.AS selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2020.
8.EB selaku Kepala Bidang Pertambangan Umum DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
9.R selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2019.

Status dari penyelidikan ke tahap penetapan tersangka belum diumumkan, karena proses penyidikan masih berlangsung dan melibatkan keterangan  dan pemeriksaan berbagai saksi serta bukti pengeledahan dokumentasi yang disita sebelumnya.

Kejaksaan Agung RI terus berkomitmen usut kasus korupsi ini dengan serius dan transparansi hingga tuntas dalam penanganan proses tahapan hukum selanjutnya,”cetus Ketut Sumedana.           (Vilzar – red)

Sumber : Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *