Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
JakartaBerita Nasional

Pengalihan Tahap II Rupbasan ke Kejaksaan RI, Simbol Transformasi Penegakan Hukum

×

Pengalihan Tahap II Rupbasan ke Kejaksaan RI, Simbol Transformasi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berjabat tangan usai serah terima pengelolaan Rupbasan Tahap II. (Sumber Foto - Kapuspenkum Kejagung)

JAKARTA, DJITUBERITA.COM – Kejaksaan Republik Indonesia resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam tahap kedua. Acara seremonial dilaksanakan pada Selasa, (22/72025), bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Hadir dalam momen penting ini Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, serta para pejabat tinggi dari kedua lembaga.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kemenimipas atas sinergi yang terjalin selama proses transisi. Ia menegaskan bahwa pengalihan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis menuju transformasi penegakan hukum yang lebih integratif dan berorientasi pada keadilan substantif.

“Pengalihan ini merupakan titik tolak reformasi besar dalam pengelolaan benda sitaan negara yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas ST Burhanuddin.

Pengambilalihan ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari sumber daya manusia, infrastruktur, dokumen, hingga anggaran. Dalam kesempatan tersebut, secara simbolis juga dilakukan penyematan tanda pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang memilih bergabung dalam Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung berharap para pegawai yang bergabung dapat membawa semangat baru dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme manajemen barang sitaan negara.

Langkah pengalihan tahap kedua ini merupakan bagian dari target nasional untuk menyelesaikan seluruh proses pengambilalihan Rupbasan oleh Kejaksaan RI paling lambat pada 1 November 2025. Saat ini terdapat 59 unit Rupbasan yang akan dialihkan sepenuhnya, dengan 24 Rupbasan lainnya digunakan bersama Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai solusi sementara.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi lapangan antara kedua lembaga untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal selama masa transisi.

“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga adalah kekuatan utama dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat,” pungkas Burhanuddin.

Total terdapat 709 pegawai yang telah menerima penugasan di Rupbasan dan siap mendukung Kejaksaan RI dalam memperkuat sistem manajemen aset hasil kejahatan demi kepentingan hukum dan negara.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *