Djituberita.com – Video dari akun TikTok husin laskar Borneo mempublikasikan empat rekaman aktivitas tambang liar yang terkesan kebal hukum di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kecamatan Jorong dan Batu Ampar, Kalimantan Selatan.
Penambangan ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun di lahan milik PT Gawi Makmur Kalimantan, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
Dalam video tersebut, terlihat seorang ibu yang turut memprotes keras aktivitas ini, menyerukan perlawanan dengan berani. “Lawan jangan takut,” teriaknya.
Kekhawatiran Masyarakat dan Pihak Berwenang
Keberlanjutan aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat dan pihak berwenang. Kendati bukti visual sudah tersebar di media sosial, hingga kini belum ada tindakan konkret untuk menghentikan aktivitas yang melanggar hukum tersebut, juga belum ada laporan resmi ke pihak kepolisian.
Faktor Ketakutan Melapor
Para pemangku kepentingan enggan melapor karena takut akan konsekuensi dan tekanan dari pihak yang terkait dalam penambangan liar ini. Hal ini memperparah kerusakan yang terjadi, mulai dari ancaman terhadap keamanan hingga dampak terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Penambangan liar di lahan PT Gawi Makmur Kalimantan berpotensi merusak lingkungan secara serius, seperti pencemaran air, tanah, dan udara. Selain itu, aktivitas ini dapat merusak ekosistem alami dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam di kawasan tersebut.
Dukungan Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Masyarakat setempat berharap agar pihak berwajib, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, segera bertindak tegas untuk menghentikan penambangan liar. Tindakan yang diharapkan mencakup penyelidikan mendalam, penindakan hukum terhadap pelaku, serta upaya pemulihan lingkungan. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penambangan liar juga penting untuk meningkatkan kesadaran.
“Berharap ada penegakan hukum yang tegas dan transparan yang berkeadilan untuk masyarakat sekitar lahan perkebunan sawit Hak Guna Usaha (HGU) GMK,” ucap seorang warga setempat.(jp)