DJITUBERITA,BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Selatan, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Inspektorat Daerah, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Polres Bangka Selatan, Kodim 0432/Bangka Selatan, kepala sekolah SD, SMP, SMA dan SMK se-Bangka Selatan, panitia SPMB 2026, pengurus PGRI, serta sejumlah tamu undangan.
Mewakili Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, Sekretaris Daerah Bangka Selatan Hefi Nuranda memimpin kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kehadiran Forkopimda hari ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen membangun pendidikan berintegritas bukan hanya tugas Dinas Pendidikan, tetapi tanggung jawab kita bersama,” kata Hefi.
Menurut dia, proses penerimaan murid baru merupakan pintu awal pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Karena itu, pelaksanaannya harus berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari praktik titipan, pungutan liar maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“SPMB adalah pintu awal pendidikan anak-anak kita. Kalau pintunya sudah retak karena titip, pungli, atau main belakang, maka sulit mengharapkan lahirnya generasi yang jujur,” ujarnya.
Hefi menegaskan, penandatanganan pakta integritas menjadi pernyataan sikap bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, satuan pendidikan, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai ketentuan.
Ia menekankan tidak boleh ada ruang bagi praktik KKN dalam proses penerimaan murid baru. Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, harus menjadi landasan utama agar masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang adil dan berkualitas.
“Melalui pakta integritas ini, kita semua pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, dan masyarakat menyatakan sikap bahwa SPMB Bangka Selatan 2026 harus bebas KKN. Tidak ada ruang untuk kompromi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Hefi juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan serta seluruh kepala sekolah yang telah berkomitmen mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih dan berintegritas.
Ia berharap dukungan serta pengawasan dari seluruh unsur Forkopimda dapat terus diperkuat guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah itu.
“Saya mengapresiasi Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah yang berani berkomitmen. Kepada Forkopimda, kami titip pendampingan dan pengawasannya agar masyarakat percaya dan anak-anak kita merasa tenang,” ujarnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 oleh seluruh pihak terkait sebagai simbol komitmen bersama untuk mewujudkan proses penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap langkah tersebut dapat memastikan pelaksanaan SPMB 2026/2027 berjalan tertib dan memberikan kepastian layanan pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, sekaligus mendukung lahirnya generasi yang unggul, berkarakter, dan berintegritas.
Sumber: Kominfo Bangka Selatan















